Ada Razia Putar Balik Lawan Arus Tabrak Polisi, Helmy Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat adanya Razia di jalan A.Yani Surabaya, justru putar balik melawan arus sepsda motor berjalan zig zag, hingga menabrak polisi yang sedang razia kendaraan, hingga korban mengalami luka tempurung geser dilakukan operasi medis, dengan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (03/06/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat adanya Razia di jalan A.Yani Surabaya, justru putar balik melawan arus sepsda motor berjalan zig zag, hingga menabrak polisi yang sedang razia kendaraan, hingga korban mengalami luka tempurung geser dilakukan operasi medis, dengan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (03/06/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan kendaraan Lalu lintas dengan korban luka berat.”Sebagaimana didakwakan melanggar Dakwaan Kedua Pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan Barang bukti,
1 unit sepeda motor Yamaha L-6897-MU,
1 lembar STNKB sepeda motor Yamaha L-6897-MU
1 lembar SIM C An.Helmy Kurnia Ramadhany,
Dikembalikan kepada Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juni 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU menghadirkan dua saksi Polisi Lalu Lintas, dan Polisi yang menjadi korban yakni Ryska Leyon Bhaskoro, Saksi mengatakan, “kita sedang melakukan Razia, tiba-tiba Terdakwa putar balikan arah sepeda motornya, sehingga melaju melawan arus, terdakwa tetap.melaju zig zag, sehingga menabrak rekan kami Ryzka,” terang saksi.
Saksi Ryzka Leyon Bhaskoro, mengatakan, “saya cedera saat ditabrak tersangka, pada lutut saya sampai di operasi, tempurungnya geser, sekarang masih ada kawatnya,masih masa pemulihan yang mulia,” kata saksi Korban.
Terhadap keterangan para polisi dan korban, Terdakwa Helmy membenarkannya,” benar yang mulia, saya salah melawan arus, sepeda saya tidak ada spion, tidak ada plat Nomor, kenalpot brong dan tidak pakai helm, saya menabrak pak Ryska saat itu yang mulia, saya tau itu tidak boleh dan melanggar, saya bersalah,” pungkasnya.
Diketahui,Minggu 26 November 2023, jam 02.30 wib,ketika terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet,mengendarai sepeda motor Yamaha R15 nopol L-6897-MU, perjalanan menuju ke rumah jalan Demak Jaya Surabaya, dari arah selatan ke utara, melintas di depan KFC Jl. A. Yani Surabaya, situasi arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, terdakwa melihat sedang ada Razia dari kepolisian.
Terdakwa panik karena sepeda motor miliknya tidak dilengkapi plat Nomor, spion dan memakai knalpot brong,terdakwa menghindari Razia, sengaja putar balik melawan arus berjalan dari utara ke ke selatan, ada beberapa anggota polisi yang menghalangi dan mengarahkan Kembali,terdakwa tetap melaju secara zig-zag menghindari anggota kepilisian yang menghalau.
Ketika melawan arus di Jl. Frontage A. Yani Depan pintu 3 Surabaya, saksi Ryska Leyon Bhaskoro sedan melakukan Razia,terdakwa tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor, sehingga kendaraan yang dikemudikan menabrak saksi Ryska Leyon Bhaskoro, mengakibatkan korban menderita luka memar di kaki kirinya.
Akibat kejadian tersebut saksi Ryska Leyon Bhaskoro mengalami luka, pemeriksaan di RS. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, Minggu 26 November 2023, Sebagaimana Visum Et Repertum : Ditemukan luka memar lutut kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.Selanjutnya saksi Ryska Leyon Bhaskoro dibagian Orthopedi melakukan Tindakan operasi rekontruksi lutut kaki kiri yang mengalami avulsi (lepas dan robek tendon dari tulang), saat ini saksi Ryska Leyon Bhaskoro membutuhkan rawat jalan dan fisioterapi untuk pemulihan kondisi, kurang lebih 4 sampai 5 bulan pasca operasi untuk pulih sedia kala.(R1F)