Agung Permono Diseret Di PN Surabaya Terkait Perkara Jual Beli Narkotika Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 185

Surabaya,Lenzanasional.com – Agung Permono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara jual beli Narkotika, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Siswoyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (03/10/2022).

Dalam sidang kali ini, adalah dengan agenda keterangan saksi penangkap Budi Ariawan anggota kepolisian.

Budi Ariawan mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti, pada tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Kedung Mangu Surabaya, saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 19 poket dengan berat totalnya sekitar 9 gram.

“Selain sabu petugas juga mengamankan timbangan elektrik, Handphone, buku catatan penjualan sabu dan uang tunai sebesar Rp. 320 ribu,” katanya di hadapan Majelis Hakim di Ruang candra PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, sabu tersebut didapatkan membeli dari Sirin (DPO) di Jalan Kunti Surabaya.

“Dari Pengakuan terdakwa sudah sebanyak 7 kali beli sabu di Jalan Kunti Surabaya.” Tambahnya.

Majelis Hakim meminta kepada saksi untuk DPO Sirin untuk ditindak lanjuti,” siap yang mulia,” saut saksi

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa Agung Permono mengatakan bahwa, yang pada intinya telah mengakui perbuatannya, dengan membeli sabu kepada Sirin sebanyak 2 kali dan sisanya kepada anak buahnya sebanyak 5 kali. Perkenalan dengan Sirin bandar sabu di kawasan Kunti Surabaya berawal saat membeli sabu satu poket, kemudian ditawari untuk berjualan.

“Awalnya beli 1 gram, kemudian 2 gram hingga meningkat menjadi 9 gram. Untuk satu gram dihargai sebesar Rp. 1 juta, dari hasil penjualan sabu sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 3 juta.” Kata mekanik kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, Agung Permono, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 21.26 menghubungi Sirin (DPO) melalui Via Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) poket dengan berat ± 9 gram dengan harga Rp 9 juta setelah terjadi transanksi jual beli terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jl kedung Mangu Surabaya setelah sampai terdakwa langsung menimbang selanjutnya barang narkotika jenis sabu terdakwa simpan dikamar terdakwa.

Kemudian pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) poket kepada Andika dan Gofur (DPO) dengan harga Rp.100 ribu

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, tanpa seizin dari instansi yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com