Nyambi Jualan Sabu, Satpam Pabrik Ditangkap Polisi

0 240

Surabaya,Lenzanasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menciduk satu orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Outsourcing Pabrik berinisial MT (33) dalam pengedaran gelap sabu-sabu.

AKBP Daniel Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa menyatakan, dari penggerebekan oleh tersangka yang ditangkap Sabtu 27 Agustus 2022, petugas menyita 11 paket sabu-sabu dalam bungkus kecil warna bening seberat 17,58 gram.

Ia mengatakan, keterlibatan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu selama ini diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang satpam di Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Sedati Kabupaten Sidoarjo, menyimpan narkoba,” kata Daniel.

Menindaklanjuti atas informasi tersebut, sambung Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengatur strategi untuk menciduk tersangka.

Sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya langsung diterjunkan ke Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Sedati Kabupaten Sidoarjo, untuk menciduk tersangka.

Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan sabu yang di lipatan dalam karpet ruang tamu rumahnya kemudian di dalam pintu kamar mandi salah satu rumah Kos Desa Karang Gebong Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Setelah itu ditemukannya juga di atas tempat tidur kamar kos tersangka ditemukan, satu buah buku tabungan atas nama MT beserta ATMnya yang disimpan dalam laci meja yang berada di Kost tersebut.

Saat di interogasi tersangka mengaku mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AZ untuk membagi sabu tersebut, ke dalam poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan cara di ranjau sesuai dengan perintah dari AZ.

Tersangka MT sudah meranjau sabu sebanyak 13 bungkus dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu, serta mereka mendapatkan upah dari AZ sebesar Rp. 50.000, dalam setiap ranjuannya.

Mereka mengaku bahwa sabu tersebut, yang diperoleh dari AZ di salah satu (Lapas).

Atas perbuatannya MT digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk menyelidikan lebih lanjut, dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com