Agus Setiawan Jong Berpeluang Jadi Justice Collaborator
# Bongkar Peran Sejumlah Oknum DPRD Kota Surabaya
Surabaya, LenzaNasional.com – Adanya keterlibatan dan peran sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang masuk dalam muara korupsi bermodus pengadaan ini, semakin terang benderang.
Meski tak menyebutkan secara langsung saat diperiksa sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016. Agus Setiawan Jong telah “bernyanyi” tentang keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Surabaya.
Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady terkesan memberikan simbol adanya keterlibatan dan peran sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang masuk dalam muara korupsi bermodus pengadaan ini.
Dalam keterangannya Rachmat Supriady menjelaskan, Dirut PT CSS yang jadi tersangka ini berpeluang menjadi Justice Collaborator. Artinya, Tersangka Agus Setiawan Jong ini telah bekerjasama dengan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Ada peluang menjadi Justice Collaborator,” terang Rachmat saat dikonfirmasi, Jum’at (2/11).
Dari informasi yang dihimpun media ini sebelum Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah memeriksa 6 Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya. Mereka diperiksa sebagai saksi, dua diantaranya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, yakni Dermawan dan Ratih Retnowati.
Sedangkan empat lainnya berposisi sebagai anggota, yakni Sugito, Binti Rohman, Saiful Aidy dan Dini Rinjani.
Keenam oknum DPRD Surabaya ini merupakan politisi dari Partai yang berbeda. Dermawan merupakan politisi Partai Gerindra, Ratih Retnowati dan Dini Rinjani adalah kader dari Partai Demokrat. Politisi dari Partai Hanura adalah Sugito, sedangkan Binti Rohman adalah kader dari Partai Golkar dan Saiful Aidy dari Partai PAN.
Akibat Rekomendasi yang diduga dikeluarkan oknum Dewan melalui konstituennya ini, akhirnya meloloskan tersangka Agus Setiawan Jong untuk ‘menguras’ uang negara yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.
Dana APBD itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system di 230 RT di Surabaya yang sudah dirancang tersangka Agus Setiawan Jong melalui produk DPRD Kota Surabaya, yakni progam Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Sesuai hasil audit BPK, tersangka Agus Setiawan Jong berhasil meraup keuntungan dari pembelian pengadaan yang sudah di mark up dari harga asli satuan barang-barang yang dibeli pada pengadaan tersebut. Selisih harga barang itu mencapai Rp 5 miliar lebih. (Tri/Red)