Ahli Hukum Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, Sebut Langgar Konstitusi
Wacana yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
SURABAYA, Lenzanasional – Wacana yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, menegaskan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Polri adalah lembaga negara yang independen dan memiliki kedudukan yang diatur secara tegas dalam konstitusi.
“Dalam Pasal 30 UUD 1945, Polri dijamin sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden,” ungkap Prof. Suparto dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa Polri bukan bagian dari kementerian mana pun, termasuk Kemendagri atau TNI. Sebagai lembaga independen, Polri memiliki tugas utama menjaga ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari instansi lain.
Prof. Suparto mengungkapkan kekhawatirannya bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau lembaga lain dapat mengancam netralitas dan profesionalisme Polri.
“Jika Polri berada di bawah Kemendagri atau lembaga lain, keputusan-keputusannya rentan dipengaruhi kepentingan politik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem negara Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun berpotensi merusak objektivitas dan integritasnya sebagai penegak hukum,” tambah Prof. Suparto.
Penolakan ini menegaskan bahwa Polri harus tetap dijaga sebagai lembaga yang bebas dari intervensi politik demi menjamin keberlangsungan negara hukum yang sehat. Usulan penempatan Polri di bawah Kemendagri juga dinilai dapat mengganggu demokrasi dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.(**)