Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Capai Rp650 Juta per Bulan
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi di Bali. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan tabung gas. Omzet mencapai Rp650 juta/bulan.
BALI, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Empat orang tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menjalankan bisnis haram ini dengan omzet mencapai Rp650 juta per bulan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung selama empat bulan dengan keuntungan mencapai Rp3,3 miliar.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non-subsidi, 6 unit kendaraan (truk dan pickup), Peralatan khusus untuk mengoplos LPG.
Selain itu, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja pengangkut tabung, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, yang wilayahnya digunakan sebagai lokasi pengoplosan.
Menurut Brigjen Pol. Nunung, praktik pengoplosan ini dilakukan dengan cara membeli LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi, kemudian isinya dipindahkan ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non-subsidi yang kosong.
Tersangka GC berperan sebagai pemilik usaha ilegal ini, sementara BK dan MS bertugas sebagai eksekutor pengoplosan. Setelah gas dipindahkan, KS, yang merupakan sopir, mengirimkan tabung oplosan ke pelanggan. Dalam sehari, para tersangka bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta, dengan 26 hari kerja per bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam penyelewengan barang subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegas Brigjen Pol. Nunung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan subsidi pemerintah. Tindakan pengoplosan LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat proses pemindahan gas secara ilegal sangat berisiko menyebabkan ledakan dan kebakaran.
Polri memastikan bahwa operasi pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan subsidi akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.(**)