Bareskrim Polri Gempur Narkoba: 6.681 Kasus Terungkap, 9.586 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba dalam dua bulan pertama 2025. Sebanyak 9.586 tersangka ditangkap, termasuk jaringan Fredy Pratama.

0 72

JAKARTA , Lenzanasional – Bareskrim Polri mengungkap hasil kerja pemberantasan peredaran gelap narkoba selama Januari–Februari 2025. Upaya ini menjadi bentuk nyata realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menyatakan bahwa dalam kurun dua bulan terakhir, pihaknya bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba dan menangkap 9.586 tersangka.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan 6.681 kasus narkoba periode Januari-Februari 2025.

“Terdapat 16 warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tujuh dari ribuan tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat Fredy Pratama, yang ditangkap dalam empat kasus berbeda.

Dalam operasi pemberantasan narkoba ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, yaitu 4,1 ton dengan rincian sebagai berikut: Sabu: 1,25 ton, Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg), Ganja: 493 kg, Kokain: 3,4 kg, Tembakau sintetis (Gorila): 1,6 ton, Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg).

Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Jika narkotika ini berhasil beredar, dampaknya dapat membahayakan 11.407.315 jiwa.

“Kita estimasi dapat menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kabareskrim.

Dari total tersangka, sebanyak 336 orang menjalani rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Sementara itu, 255 kasus diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.

Dalam pengungkapan kali ini, Bareskrim Polri menemukan empat modus utama yang digunakan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram tersebut:

Penyelundupan melalui jalur laut, di mana narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent masuk ke Indonesia melalui Samudra Hindia, terutama lewat perairan Aceh.

Penyelundupan dari luar negeri melalui kargo ekspedisi resmi maupun metode hand-carry, dengan kurir yang menyamarkan narkoba di barang bawaan.

Produksi narkoba di clandestine lab yang berlokasi di perumahan mewah dengan penjagaan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah tegas, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan menyita aset yang diperoleh dari bisnis ilegal ini.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan menghentikan aliran dana yang digunakan untuk memperluas jaringan narkoba di Indonesia.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com