Sidang Lanjutan Perkara Penjualan Sisa BBM Kapal Tongkang Menyeret 17 Terdakwa di PN Surabaya

0 233

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan perkara Penjualan Sisa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongkang yang membelit karyawan PT. Meratus Line dan Banana Line dengan 17 orang terdakwa, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

17 orang terdakwa yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan. Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono merupakan Karyawan PT. Meratus Line dibantu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi dari Pihak PT. Banana Line atau PT. Bahana Ocean Line.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

Bahwa PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Bahwa pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com