Bayu Akui Tusuk Leher Bagus Hermadi, Terdakwa Lainnya: Tidak Mengetahui

0 107

 

Surabaya – Sidang lanjutan Perkara Penusukan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Anggota Pesilat Pagar Nusa dengan Agenda Keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bayu Isnanda Anugraha mengatakan, bahwa saat itu datang ke rumah Sutopo untuk mengembalikan Pisau milik Joko yang digunakan saat acara masak-masak Agustusan. Karena keasikan ngobrol ada jadwal kenaikan sabuk atau “tes2an”, jadi lupa untuk mengembalikan Pisau dan juga ada rencana ngopi di daerah Sememi Moroseneng.

“Saat perjalanan menuju Sememi kami berpapasan di daerah Balongsari. Karena Korban saat itu Melawan arah sehingga hampir menabrak motor yang dikendarai oleh Joko,” kata Bayu. Kamis (17/02/2022).

Masih kata Bayu, kemudian Joko putar balik sempat mengejar Korban. Sesampainya di Lampu merah Balongsari kami berjalan beriringan, lalu korban ditusuk di bagian leher satu kali.

“Awal saya ingin melukai di bagian pundak ternyata mengenai leher korban. Kemudian Lurus dan Pulang tidak sempat melihat kondisi korban saat itu,” kata Bayu.

Lanjut ke Joko menjelaskan, bahwa saat itu melihat korban mengenakan kaos Perguruan sebelah (PSHT) rencananya saya mau menegur sehingga putar balik dan mengejar korban.

“Kalau masalah penusukan terhadap korban tidak tau yang mulia, karena posisi saya dibelakang dan saat itu Bayu yang dibonceng Nuroqim menyalip motor saya.

Hal sama yang juga dijelaskan oleh para terdakwa Sutopo, karma dan Fani mereka tidak mengetahui peristiwa Penusukan tersebut.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah kalian tidak menolong Korban saat itu dan apa alasannya.

“Tidak pak, kami lurus dan langsung pisah untuk pulang ke rumah masing-masing. Alasan tidak menolong takut di massa,” kata para terdakwa.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa Hany Kasworo, S.H menanyakan terkait Pisau yang digunakan.

“Iya itu pisau buat motong brambang dan buah, itu Pisau dapur milik Joko,” kata Bayu.

Kemudian Majelis Hakim bagaimana setelah kejadian ini apakah kalian menyesal.

“Kami minta maaf kepada keluarga Korban dan saya berjanji setelah keluar dan berkerja akan menyantuni keluarga korban,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza. Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung oleh Bayu dan melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri. Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com