Bos Besar Mafia Gedang Lecehkan Wartawan, Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) Sepakat Menempuh Jalur Hukum
SURABAYA, Lenzanasional – Memperhatikan dan menyimak tayangan TikTok di akun @masroyganteng kami dari AWS mencermati ada sejumlah perbuatan tidak terpuji. Melecehkan profesi, menyebarkan tontonan tidak mendidik, dan menyebarkan fitnah ke masyarakat.
Pertama, Mempertontonkan perilaku yang tidak sopan, tidak terpuji dan tidak mendidik melalui unggahan gambar/tayangan vidio
Dua, Mengumpat *Jancok (kalimat ini) jelas mengandung arti luapan jengkel, benci, muak dsb, terhadap profesi jurnalis / wartawan yang digambarkan mengikuti dirinya.
Tiga, Dengan terang-terangan menyebut “Kamu wartawan ya?!,” Ini jelas penghinaan verval secara langsung yang mengandung arti melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis / wartawan
Empat, Mengeluarkan, memberikan uang kertas Rp 100 ribu kepada pemilik suara yang disebut sebagai wartawan, adalah penghinaan, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis / wartawan
Lima, Pembuat Konten / yang merekam tayangan / gambar / vidio tersebut, kemudian menyebarkan juga perbuatan melawan hukum, merendahkan profesi jurnalis / wartawan. Serta meracuni masyarakat / penonton tayangan tersebut dengan memberikan gambaran tidak baik / melecehkan profesi jurnalis / wartawan
Terkait hal tersebut, AWS sepakat untuk menempuh jalur hukum.(Rif)