Buntut Insiden di Bulak Banteng, Polisi Kembali Menangkap 2 Pelaku Inisial H dan FA

0 193

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Insiden pengrusakan mobil petugas gabungan yang sedang menjalankan tugas Pemberlakuan PPKM Darurat di Jalan Bulak Banteng beberapa hari yang lalu berbuntut panjang. Pasalnya, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta dikuatkan dengan alat bukti pendukung.

Dalam kegiatan Pers Release, yang diselenggarakan pada hari, Rabu, (14/07/2021), di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menghadirkan 2 tersangka atas nama berinisial, H warga Surabaya. Dan inisial, FA warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M. Si., Mengungkapkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Masing-Masing kasus, untuk tersangka H, diduga telah melanggar UU ITE, Yang mana sebelumnya, tersangka H memposting video-video insiden pengrusakan mobil satpol pp dan patroli lantas yang terjadi di Bulak Banteng Kenjeran melalui akun FB atas nama “Bari Herman” miliknya.

”Terlebih, tersangka H, dengan sengaja memberikan narasi terhadap video tersebut yang tertulis bahwa “BULAK BANTENG ANTI PPKM”. Dimana sampai dengan saat ini telah dibagikan sebanyak 11.881 kali,” ucapnya.

AKBP Ganis menegaskan, Akibat perbuatannya, Polisi menjerat tersangka, H dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang ancaman hukuman Pidana penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta.

”Sedangkan untuk tersangka FA, diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan Mobil Patroli Lantas Polsek Kenjeran dengan menggunakan batu bata,” katanya.

Sehingga, kata AKBP Ganis, Polisi menjerat tersangka, FA dengan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri No. 15 tahun 2021 ttg PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com