Cairkan JHT Daniel Santoso Mengunakan Identitas Palsu

0 162

Surabaya,Lenzanasional.com – Daniel Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi dan Sabetania R. Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penggunaan identitas palsu untuk mencairkan dana pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang merugikan BPJS Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp. 47.769.090 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis, (29/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sabetania R. Paebonan menghadirkan saksi yakni Fajar dan Tansa dari anggota Krimsus Polda Jatim.

Saksi menyampaikan bahwa, penangkapan terdakwa berawal adanya laporan BPJS, terkait adanya seseorang yang telah mencairkan uang JHT dengan menggunakan identitas palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dedi Rusdianto. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diakui bahwa, terdakwa telah menggunakan KTP, Dedi Rusdianto, namun diganti foto terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa bahwa, ia disuruh seorang yang berkerja di Pinjaman Online (Pinjol) namun terdakwa tidak memberitahukan secara detailnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari pengakuan terdakwa ia dijanjikan uang sebesar Rp. 2,5 juta dan terdakwa sudah mendapatkan uang sebanyak Rp.500 ribu dan Rp.100 ribu.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa Veri menjelaskan bahwa, terdakwa bukanlah pelaku tunggal, karena terdakwa cuma disuruh aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal pada sekitar tanggal 01 Juli 2021, bagian pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengaku atas nama DEDI RUSDIANTO melalui system portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yang mana pengajuan diproses dengan layanan tanpa kontak fisik Online yang merupakan layanan pengajuan klaim JHT yang diajukan melalui media elektronik berbasis web dan proses wawancara dilakukan tanpa peserta datang ke kantor cabang.

Bahwa setelah dokumen diunggah selanjutnya bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan untuk dilakukan wawancara melalui video call pada tanggal 02 Juli 2022 terhadap orang yang mengaku bernama Dedi Rusdiantio dan Anita Ardiana S. Farm, Apt. selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. Saat melakukan wawancara melalui video call, terdakwa mengaku sebagai Daniel Santoso, lalu melakukan verifikasi dokumen dengan diunggah/ditunjukkan dalam video call dan pada saat pelaksanaan video call.

Kemudian saksi Anita Ardiana, melakukan pemotretan / screenshoot wajah untuk selanjutnya memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi Rusdianto pada tanggal 05 Juli 2021 dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor sejumlah Rp. 47.769.090.

Bahwa, terdakwa yang mengaku sebagai Dedi Rusdianto, saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP, Kartu Peserta Jaminan Pensiun, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Nomor : 031/Sket/Per/V/2021, PT Salim Ivomas Pratama, Tb katas nama Dedi Rusdianto tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Pendaftaran Peserta Keluar Nomor : 88/Pers/SK/V/2021, PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 47.769.090.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 jo Pasal 77 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com