Celetuk Hakim Dalam Persidangan Saksi Bendahara Dianggap Bingung

0 197

SURABAYA, Lenzanasional – Yunita Wijaya mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan saksi atas perkara pencemaran nama baik Atas terdakwa Usman Wibisono.

menurut saksi menceritakan adanya ancaman dari terdakwa kepada tiga orang pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karatedo Indonesia.bahwa dirinya waktu itu menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022.

hanya ada perintah dari Erick saya bekerja untuk pencatatan uang arisan .
dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick.

Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” kata Yunita Wijaya

Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa Usman Wibisono meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Dan Usman Wibisono tidak mempunyai kapasitas untuk meminta uang arisan

Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e Dul kembalikan uangnya Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupaya untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

Dihadapan majelis hakim saksi menyebutkan kronologis terkait pelaporan . dimana somasi pertama dan kedua di kirimkan , setelah somasi di kirimkan barulah terjadi laporan polisi .antara chat dengan laporan polisi mana yang lebih dulu tetapi saksi tidak tahu .

menurut saksi uang arisan tidak 11 miliar tetapi yang sebenarnya 7,9 miliar, ketika ditanya hakim apkh 7,9 sisa arisan apakah ada , saksi hanya menjawab tidak tahu .

saksi Yunita kelabakan ketika dicerca pertanyaan terdakwa dasar dari dharma bakti , sedangkan saksi bukan peserta arisan tetapi penjadi pengurus bendahara arisan , ketika ditunjukan buku eka dharma bakti dihadapan majelis hakim, saksi menjawab tidak pernah melihat buku ini . saksi hanya sebagai bendahara yang mengelola semua Pak Erick , sebagai bendahara sksi tidak tahu terkait pengeluaran cek dan giro 29 kali , terkait rincihan 7, 9 Miliar rincihanya saksi tidak tahu.

Ditanya kapan arisan perkumpulan berdiri jawab saksi 2017, bukan 2007 , ketika ditanya Anggaran Dasar perkumpulan apakah boleh meminjam uang arisan ? jawab saksi boleh . padahal dalam anggaran dasar arisan perkumpulan tidak boleh meminjam .
sedangkan arisan sebagai penunjang perkumpulan bukan miliknya perguruan .terkait terkumpulnya uang arisan sejumlah 29 miliar yang di dalam rekening saksi tidak tahu .

Ketika di tanya terdakwa isi somasi 1 dan kedua , isinya oleh saksi di jawab minta uang .
mengenai selisih uang 11 miliar dan uang sebenarnya 7, 9 Miliar yang tahu detailnya adalah Erick , sedang Liliana tidak tahu .
hakim dibuat bingung aturan penarikan arisan yang dijelaskan oleh saksi .beda dengan arisan pada umumnya bayar nama keluar uang dapat . tapi ini tidak .
ketika ditanya anggota perkumpulan tahun 2020 seluruhnya berapa ? saksi hanya menjawab tidak tahu .

sementara dari semua keterangan saksi disangkal oleh terdakwa tidak benar semua , tak hanya itu dalam persidangan pun hakim sempat berkata , Saksi sebagai Bendahara mberikan keterangan bingung tok . ujar ketua majelis hakim .(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com