Curi Motor Dengan Kunci T Nur Kholis Diadili

0 147

Surabaya, Lenzanasional.com- Nur kholis curi motor dengan menggunakan kunci T berbuah proses hukum baginya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum memaksanya duduk di kursi panas sebagai terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5)2022).

Dalam perkara tersebut, rekan terdakwa yang turut serta dalam melakukan aksinya, yaitu, Swerdi statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Wahyuning Dyah, menghadirkan 3 orang saksi dari Jajaran Polda Jatim yang melakukan penangkapan guna dimintai keterangan. Adapun, 3 saksi yaitu, Doni, Iqbal Sam dan Dwi Cahyono.

Dalam keterangan, Dwi Cahyono lebih mendominasi menyampaikan keterangan, berupa, pada (10/2/2022), di depan Resto Kaizen area Pakuwon City Surabaya, telah terjadi pencurian motor.

Lebih lanjut, atas laporan tersebut, tim Jajaran Polda Jatim, memburu terduga pelaku di Madura.
” Terdakwa kami amankan di rumahnya di Desa Pangilen Kecamatan, Tambelangan Kabupaten, Sampang Madura. Sebelumnya, terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain ,” ujar saksi.

Selain mengamankan terdakwa pihak Polda Jatim, juga mengamankan Barang Bukti (BB) motor Honda jenis Beat karena belum sempat dijual.

Hal lainnya, disampaikan di hadapan Majelis Hakim, bahwa terdakwa adalah Residivis ( pelaku mengulang perbuatan yang sama ).

Atas keterangan para saksi, dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa mengamini keterangan saksi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Swerdi (DPO) berboncengan menggunakan motor Ninja tepatnya, di depan Resto Kaizen Pakuwon City, berhenti kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T dan menghampiri motor Honda jenis Beat guna menghidupkan mesin dan selanjutnya, terdakwa membawa kabur motor hasil jarahannya ke Madura.

Atas perbuatannya, Wulan Noviarini mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com