Eko Heru Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Meninggal Diadili Pengadilan Negeri Surabaya

0 146

Surabaya, Lenzanasional.com- Eko Heru Widyanto kendarai mobil Honda jenis Brio diduga, dalam keadaan mengantuk tanpa sengaja telah menabrak sepasang suami isteri pengendara motor Vario yakni, Didik Anindito dan pengemudi Ojol (ojek online) hingga meninggal dunia usai jalani perawatan Opname selama 2 hari di salah satu Rumah Sakit di Surabaya.

Peristiwa yang dialami Eko Heru Widyanto berdampak, dirinya ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (23/5/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Neldy tampak menghadirkan 2 orang saksi guna sampaikan keterangan atas peristiwa tersebut.

Adapun, kedua saksi yakni, Didik Anindito dan Nurul Huda (istri pengemudi Ojol).
Dalam keterangannya, Didik Anindito tampak mengawali keterangannya, berupa, saat dirinya berboncengan dengan istri dengan maksud akan menuju Rumah Sakit Williams Booth menggunakan motor Honda jenis Vario. Saat sekitar 300 meter tiba-tiba terdakwa melaju kencang yang berlawanan arah dan terlalu memakan badan jalan sehingga, menyerempet saksi hingga terjatuh.
” Saya sudah menepi perlahan namun, terdakwa masih tetap melaju dengan makan badan jalan. Saya terjatuh bersama istri ,” ungkapnya.

Akibat terjatuh, saksi harus mengalami patah jari kelingking dan istrinya alami bengkak pada kaki.
” Saya sempat rawat inap selama 3 hari di RS guna jalani operasi jari dengan biaya BPJS ,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, saksi menyampaikan, bahwa terdakwa tidak ada itikad baik.
” Peristiwa terjadi malam hari dan esoknya terdakwa mengatakan, akan bertanggung jawab namun, hingga perkara ini naik ke persidangan tidak ada kompensasi kerugian yang diberikan terdakwa ,” ucap saksi.

Selanjutnya, beberapa hari, ada salah satu keluarga terdakwa datang ke rumah saya dengan memberi santunan sebesar 250 Ribu, sembari sampaikan permohonan maaf ,” tuturnya.

Diujung keterangannya, saksi menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengikhlaskan namun, proses hukum tetap berjalan.

Sedangkan, Nurul Huda (istri korban meninggal) mengatakan, suaminya meninggal karena di tabrak terdakwa.

Dari peristiwa tersebut, saya diberi tahu salah satu teman suaminya (sesama Ojol). Selanjutnya, saya menuju ke RS dan suaminya sudah tidak sadarkan diri.
” Setiba di RS suaminya, tidak sadarkan diri dan sempat rawat inap selama 2 hari lalu suaminya meninggal ,” paparnya.

Atas meninggalnya sang suami, terdakwa sempat datang guna memberi santunan sebesar 5 Juta tapi saya menolaknya.

Saksi berharap dihadapan Majelis Hakim, IGN. Putra Atmaja, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Atas keterangan kedua saksi, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat oleh, JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat (4) KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com