Dari Nyanyian Pasutri, Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lain

0 89

Surabaya, Lenzanasional.com – Diringkusnya sepasang suami istri (Pasutri) sirih di kamar kost didaerah Lebo Agung Surabaya dalam kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sepasang suami istri ( Pasutri) sirih, HBP (28) laki-laki asal Jalan Pandegiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya mengaku mempunyai jaringan lain yang juga pemasok narkotika jenis sabu.

Alhasil, dari ocehan atau nyanyian pasutri sirih itu, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap jaringannya yakni FA (25) dan DD (26). Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Diketahui, keduanya asal Jalan Pandegiling Surabaya, tidak berhenti disitu, Polisi kembali mengembangkan dan berhasil menyeret pelaku lainnya.

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas terhadap tersangka kemudian mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu ke Tersangka lain yakni Tersangkanya, SM (45), perempuan, warga Jalan Pandegiling Surabaya.

Anak Buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus tersangka SM dirumah Pandegiling Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 21 poket sabu dan uang tunai 1 juta rupiah.

“Ini adalah pengembangan dari pengakuan sepasang suami istri sirih yang lebih dulu kita amankan. Dalam penyidikan, mereka mengakui mempunyai jaringan yakni tiga tersangka ini,” kata AKBP Daniel, Jumat (13/1/2023).

Daniel Kasat Resnarkoba merinci, barang sabu yang disita dengan berat masing-masing, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, dan 0,49 gram,.

Bungkusan kedua dengan berat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,57 gram. Dalam bukusan ketiga masing-masing, 0,71 gram, 1,24 gram, 1,20 gram, dan 1,29 gram.

“Anggota menemukan barang bukti dibawah kasur dalam kamar dan sedianya akan dijual kembali,” imbuh AKBP Daniel.

Mereka dalam keteranganya mengatakan, narkotika jenis sabu itu didapat dari orang inisial HBP, yang lebih dulu diringkus pada, Rabu 7 Desember 2022 lalu.

Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com