Debitur FIF Group Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Alih Jaminan Fidusia Tanpa Izin

Purwanto, debitur FIF Group, divonis 10 bulan penjara karena terbukti mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin. FIF Group ingatkan bahaya pengalihan kredit ilegal.

0 273

SURABAYA, Lenzanasional – Purwanto, seorang debitur FIF Group, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin.

Dalam putusannya, Hakim Sukamto menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

sidang kasus jaminan fidusia di PN Surabaya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Hakim Sukamto dalam persidangan yang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (05/02/2025).

Kasus ini berawal ketika Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022. Ia seharusnya membayar angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dengan tenor 35 bulan. Namun, sejak awal, ia tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali.

Terungkap dalam persidangan bahwa meski kendaraan tersebut tercatat atas nama Purwanto, sepeda motor itu justru digunakan oleh seseorang bernama Aziz. Hingga kini, keberadaan Aziz tidak diketahui dan ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto sendiri mengakui bahwa ia hanya meminjamkan namanya untuk mengajukan kredit. Setelah itu, kendaraan digadaikan kepada Aziz dengan imbalan Rp2 juta. Aziz diduga memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar cicilan.

Setelah berbulan-bulan tanpa ada pembayaran atau itikad baik dari Purwanto, FIF Group akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Purwanto pun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi masih memburu Aziz sebagai penadah utama dalam kasus ini.

Menanggapi putusan ini, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIF Group, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau melakukan pengalihan objek kredit tanpa izin.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya vonis ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko hukum dari praktik pengalihan jaminan fidusia tanpa izin serta tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com