Setelah Ada Penetapan Dari Majelis Hakim Status Terdakwa Dialihkan Dari Tahanan Kota Menjadi Tahanan Rutan

0 276

Surabaya,Lenzanasional.com – Tan Irawan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Soetijono sebesar Rp.9,3 miliar dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/08/2022).

Dalam ekepsi penasehat hukum terdakwa yang pada intinya bahwa, kami keberatan karena ini merupakan perkara perdata dan sudah ada gugatan dari Seotijono terhadap Tan Irawan.

“Ini perkara utang piutang dengan bunga 2% perbulan bukan bisnis pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kapal,” kata Michel Penasehat hukum terdakwa.

Ia menambahkan untuk Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami dan apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas eksepsi yang diajukan terdakwa JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada Majelis Hakim.

Ketua Mejelis Hakim I Made Subagja sebelum menutup persidangan, membacakan penetapan bahwa, untuk terdakwa Tan Irawan, kami alihkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebagai pertimbangannya agar persidangan berjalan lancar, maka terdakwa ditahan di rutan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Status terdakwa dialihkan dari Tahanan kota menjadi tahanan Rutan,” kata Hakim I Made Subagja di PN Surabaya.

Selepas Sidang Penasehat hukum terdakwa Michel menyampaikan bahwa, kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan lagi, pada tanggal 31 Agustus 2022 nanti. Karena terdakwa lagi sakit Kanker.

Disinggung terkait isi dari eksepsi, Michel menjelaskan bahwa, pada intinya ini perkara perdata karena ada gugatan dari Seotijono terhadap Tan Irawan di PN Surabaya. Kalau gak salah di PN Surabaya putusannya NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Kemudian di PT dimenangkan oleh Soetijonon, kami tidak mengajukan banding kerena ada upaya perdamaian dan kami ada itikad baik untuk mengembalikan utang tersebut dengan memberikan sertifikat.

“Kami akan ajukan surat penangguhan penahanan lagi, dan terdakwa tidak punya bisnis pengisian BBM, namun pelapor yang punya Bisnis pengisian BBM pada Kapal,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Terpisah terkait perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan terhadap terdakwa Tan Irawan, JPU Darwis menyatakan tidak berani komentar ini kewenangan dari Majelis Hakim.

Setelah adanya penetapan dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Tan Irawan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan, Tan Irawan langsung digelandang oleh Petugas Polisi untuk masuk ke Mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com