Deden Surya dan Sebastian George Dituntut 2 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya

0 268

Surabaya, Lenzanasional.com – Penipu Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furqon Adi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa pengganti Furqon di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya pada bulan Mei 2014, saksi Jonlennar Saleh Moktar mengundang saksi Yohan Kristanto Anggawarsita melalui telepon untuk datang pada presentasi Kondotel “The Voir” milik PT. Sean Bale Adhigana di Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2014, saksi Yohan Kristanto Anggawarsita dan saksi Idajani Hadinoto datang ke Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya untuk menghadiri presentasi tersebut dimana para Terdakwa menjadi pembicara dan melakukan presentasi penjualan Kondotel “The Voir” yang berlokasi di Canggu Bali.

Bahwa untuk meyakinkan saksi Yohan Kristanto Anggawarsita, para Terdakwa menyampaikan bahwa obyek tanah yang akan ditempati untuk membangun kondotel adalah milik PT. Sean Bale Adhigana, lokasi menjanjikan, akan mendapatkan keuntungan apabila membeli unit Condotel dari PT. Sean Bale Adhiguna yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160% dalam 3 tahun dan mengatakan mendapat voucher/bebas untuk menempati/menginap di unit sebanyak 25 kali setiap tahunnya, kemudian para Terdakwa menyampaikan harga condotel yang ditawarkan sejumlah Rp.2.457.600.000, ditambah PPN sebesar Rp.245.760.000,

Dan, Down Payment (DP) yang harus dibayar sebesar Rp.737.280.000, dapat diangsur sebanyak 7 kali angsuran, sedangkan sisanya sebesar Rp.1.720.320.000, dibayarkan setelah kondotel sudah terbangun.

Atas rangkaian kata-kata dan janji yang disampaikan para Terdakwa, saksi Yohan Kristanto Anggawarsita tergerak untuk membeli condotel itu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebagai booking fee yang diminta para Terdakwa sebesar Rp.15 juta pada hari itu juga dan mulai tanggal 21 Juni 2014 sampai tanggal 20 Desember 2014 saksi Yohan Kristanto Anggawarsita menyerahkan uang dengan keseluruhan sejumlah ± Rp.737.280.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada para Terdakwa sebagai Down Payment (DP) pembelian Condotel, dengan rincian:

Tanggal 10 Mei 2014 menyerahkan secara langsung ke PT. Sean Bale Adhigana pada saat presentasi sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Tanggal 20 Juni 2014 sejumlah Rp.90.325.715,- (sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) ditransfer ke rekening BCA nomor 8290999937 atas nama PT. Sean Bale Adhigana; Setiap tanggal 20 di bulan Juli 2014 sampai bulan Desember 2014 sebanyak 6 (enam) kali angsuran masing-masing sejumlah Rp.105.325.715, dibayarkan dengan Billyet Giro (BG) BCA diserahkan saksi Yohan Kristanto Anggawarsita di rumahnya.

Atas perbutan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com