Hendrik Kriswantoro Diseret di Pengadilan Negeri Surabaya

0 145

Surabaya, Lenzanasional.com –Hendrik Kriswantoro Dewantoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif (Perum) Green View Menganti yang merugikan Winata, SE sebesar Rp. 99 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan Saksi Supangkat Pemilik Tanah dan Mohammad Anwar pembeli Tanah dari Supangkat.

Supangkat mengatakan bahwa, saat itu pernah menjual tahah kepada terdakwa dengan cara menawarkan melalui media sosial dangan harga sekitar Rp. 500 – 700 ribu permeternya. Namun tidak terealisasikan dimana saat itu terdakwa sempat membayar uang sebesar Rp.60 juta secara bertahap.

“Tapi setelah tempo waktu 3 bulan belum terjadi pelunasan sehingga batal pembelian tanah tersebut,” katanya.

Sementara Muhammad Anwar menjelaskan bahwa saat itu telah membeli tanah dari Supangkat sekitar Rp. 2 miliar melalui perantara dari orangnya terdakwa yakni Misban.

Atas keterangan dari para saksi terdakwa menyatakan keberatan dimana saat itu uang yang dibayarkan kepada Supangkat sebesar Rp. 700 juta dan Anwar untuk membeli tanah tersebut merupakan sisa penulasan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Hendrikus , pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2013, sekira, bertempat di kantor PT. Mega Buana Angkasa Puri (MBAP) Jl. Achmad Jais No. 42 Surabaya.

Awalnya terdakwa membuat iklan penjualan rumah Perum Green View Menganti Gresik dengan harga murah melalui media sosial dengan mencantumkan price list, denah dan gambar dari Perum Green View Menganti Gresik berikut nomor kontak terdakwa, atas iklan tersebut saksi Winata tertarik lalu mendatangi kantkr PT. MBAP. Lalu terdakwa menjelaskan tentang rumah yang akan dibangun di perumahan Green View Menganti dengan memberikan beberapa brosur atau pamflet berikut harga-harganya sesuai dengan type rumah masing-masing.

Bahwa atas penjelasan tersebut selanjutnya saksi Winata tertarik untuk membeli rumah di Perumahan Green View Menganti Blok B No. 7 dengan luas tanah 84 m2 atau 6 x 14 Type 45 di Desa Mojotengah Kec. Menganti Gresik sebesar Rp. 125.000.000, dengan pembayaran secara bertahap, pembayaran uang pemesanan / booking rumah sebesar Rp. 2 juta diserahkan kepada terdakwa dengan bukti pembayaran 1 lembar kwitansi No. 000024 tertanggal 30 Desember 2013 dengan notice untuk pembayaran booking fee type 45/84 Blok B7.

Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Winata pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Winata untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli secara cash bertahap di kantor Notaris Maria Baroroh, SH alamat Ruko Grand Achmad Jais A-9 Jl. Achmad Jais 34 Surabaya, yang mana dalam perjanjian tersebut terdakwa selaku penjual lahan atau tanah yang mewakili dari pemiliknya Irawan alamat Jl. Dinoyo Alun-alun II No. 26 Surabaya dan saksi Winata SE sebagai pembeli.

Bahwa setelah dari Notaris tersebut membuat saksi WINATA, SE percaya dan tergerak hatinya untuk melakukan pembayaran kembali dengan rincian sebagai berikut:Pada tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000027 tertanggal 08 Januari 2014 dengan notice untuk pembayaran uang muka type 45/84 Blok B7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri setelah;

Pada tanggal 15 Pebruari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000033 tertanggal 15 Pebruari 2014 dengan notice untuk pembayaran angsuran uang muka di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Pada tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 Menganti Gresik sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000039 tertanggal 01 Maret 2014 dengan notice untuk pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Bahwa untuk sisanya sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sesuai kesepakatan antara terdakwa dan saksi WINATA, SE yang tercantum dalam Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2014 akan saksi WINATA, SE bayarkan setelah pembangunan rumah tersebut selesai, yang mana didalam ikatan perjanjian tersebut rumah selesai dan bisa ditempati sekitar 60 (enam puluh) hari setelah disetujuinya gambar rencana rumah dan ditandatanganinya perjanjian oleh saksi WINATA, SE dan terdakwa, namun pada waktu itu terdakwa hanya menunjukkan gambar / sket rumah type 45/84 Green View Menganti, tanpa adanya penandatanganan dari saksi WINATA, SE;

Bahwa setelah uang muka dibayar lunas oleh saksi WINATA, SE, selanjutnya sekira bulan Juli 2014 saksi WINATA, SE menerima info dari terdakwa bahwa untuk pembangunan rumah di Green View Menganti khususnya rumah type 45/84 blok B-7 yang telah saksi WINATA, SE pesan mengalami kendala, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi WINATA, SE untuk pembelian rumahnya dialihkan di Graha Tara Regency Blok A No. 3 dengan luas tanah 90,46 m2 atau 6 x 15,08 type 45 Desa Hulaan Kec. Menganti Gresik, agar saksi WINATA, SE tertarik terdakwa memberikan pamflet atau brosur terkait Perumahan Graha Tara regency berikut sket atau rencana gambar rumah serta terdakwa menyampaikan jika saksi WINATA, SE tertarik saksi WINATA, SE hanya dibebankan biaya tambahan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), atas tawaran terdakwa tersebut, saksi WINATA, SE tertarik dan melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa;

Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi WINATA, SE kembali, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi WINATA, SE mendatangi kantor Notaris Maria Baroroh, SH Grand Achmad Jais A-9 Jl. Achmad Jais 34 Surabaya untuk membuat ikatan perjanjian jual beli secara cash bertahap yang mana dalam perjanjian tersebut terdakwa selaku penjual lahan atau tanah yang mewakili dari pemiliknya Supangkat alamat Jl. Juwingan 111 Kec. Gubeng Surabaya selaku pemilik lahan sedangkan saksi Winata, SE sebagai pembeli, yang mana dalam perjanjian tersebut pembangunan rumah selesai dan bisa ditempati setelah 60 hari semenjak disetujuinya gambar rencana rumah.

Bahwa setelah 60 hari sekira bulan Desember 2014 saksi mengecek pembangunan rumah di Graha Tara Regency Blok A No. 3, namun saat itu masih berupa lahan belum dibangun sama sekali.

Kemudian saksi Winata, SE menanyakan terus menerus kepada terdakwa mengenai perkembangan pembangunan, sehingga pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 12.00 wib saksi Winata, SE beserta terdakwa kembali membuat tambahan perjanjian (addendum) di kantor Notaris Maria Baroroh, SH yang mana dalam perjanjian tersebut terdakwa sanggup untuk menyelesaikan pembangunan rumah milik saksi Winata SE selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2017 dan jika pembangunan rumah tersebut masih belum terselesaikan maka setiap bulannya terdakwa memberikan kompensasi kepada sebesar Rp. 6 juta.

Terdakwa bukanlah Direktur PT. Mega Buana Angkasa Puri dan PT. Mega Buana Angkasa Puri tidak pernah ada / fiktif, sehingga menguntungkan terdakwa dan atas perbuatan terdakwa saksi Winata SE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 99 juta. Atas Perbutanya JPU mendakwa Pasal 378 KUHP dengan Ancaman Penjara 4 tahun.

Dan perlu diperhatinan pada, Selasa 16 November 2021 silam terdakwa Tri Yudo Dewantaro di putus oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan Pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik” sebagaimana dakwaan tunggal JPU I Gede Wely Pratama.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com