Delapan Korban Mafia Tanah ‘The Tommy’ Desak Tindakan Tegas dari Kapolri dan Jaksa Agung

Pemerhati korban praktik mafia tanah, Bela Negara, bersama delapan korban yang diduga menjadi sasaran tindakan ilegal oleh 'The Tommy,' mendesak Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah tegas. Para korban mengungkapkan bahwa Tommy diduga sering menguasai tanah dan rumah mereka melalui modus pinjaman berbunga tinggi dengan proses yang tidak transparan.

0 342

SURABAYA , Lenzanasional – Pemerhati korban praktik mafia tanah, Bela Negara, bersama delapan korban yang diduga menjadi sasaran tindakan ilegal oleh ‘The Tommy,’ mendesak Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah tegas. Para korban mengungkapkan bahwa Tommy diduga sering menguasai tanah dan rumah mereka melalui modus pinjaman berbunga tinggi dengan proses yang tidak transparan.

Salah satu korban, Sri Endah Pujiati, mengungkapkan bahwa Tommy tidak pernah menunjukkan bukti transaksi seperti kwitansi pembelian tanah, tidak melibatkan notaris dalam proses jual beli, dan tidak mengurus balik nama sertifikat tanah. “Tommy tidak memiliki etika. Bunga pinjamannya dimulai dari 6% dan terus meningkat setiap tahun,” kata Sri.

Para korban juga mendesak agar ada peraturan yang lebih ketat untuk membawa pelaku mafia tanah ke ranah pidana. Menurut mereka, praktik ini sangat merugikan masyarakat kecil yang terjebak dalam pinjaman namun akhirnya kehilangan rumah dan tanah mereka. Bahkan, ada korban yang meninggal di penjara karena diduga menjadi korban manipulasi fakta oleh Tommy untuk menguasai properti mereka. “Tommy diduga memiliki koneksi dengan oknum aparat hukum sehingga mudah mempidanakan orang lain,” tambah Sri.

Salah satu modus yang diduga digunakan oleh Tommy adalah meminjamkan dana talangan dengan jaminan berupa tanah atau rumah. Salah satu kasus terjadi di Wonosari pada tanah bersertifikat nomor 170. Dalam kasus tersebut, seorang korban dilaporkan dan dijadikan tersangka.

Seorang korban lainnya bercerita bahwa ia meminjam uang sebesar Rp 400 juta, namun hanya menerima Rp 368,5 juta. Ketika mempertanyakan selisihnya, ia hanya mendapat jawaban, “Sudah, Ibu terima saja,” dari salah satu admin Tommy.

Para korban mendesak pemerintah untuk serius menangani kasus mafia tanah, sejalan dengan komitmen Kapolri dalam memberantas praktik ini. Mereka juga berharap tindakan tegas dapat diambil untuk mendukung program AST Cita selama 100 hari kerja Presiden Prabowo, demi keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com