Dipersidangan Oknum Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Dalam Pledoi Malah Minta Dibebaskan

0 299

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan, agenda bacaan nota pembelaan bagi Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand yang keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bergulir Rabu (27/7/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, oknum Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand secara masing-masing menyampaikan nota pembelaan yakni, minta dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati.

Atas nota pembelaan ke-dua terdakwa yakni, minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU maka Majelis Hakim Erintuah Damanik memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan nota pembelaan kedua terdakwa.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, meski Majelis Hakim, Erintuah Damanik, sempat menyebut, oknum Notaris Edy Yusuf (terdakwa) melacurkan diri bak asongan yang menawarkan barang dagangan.

Perihal oknum Notaris Edy Yusuf, yang disebut Majelis Hakim, Erintuah Damanik, melacurkan diri lantaran, sebagai pejabat Notaris Edy Yusuf justru melayani sebuah penandatanganan di Bandara Juanda Surabaya.

” Saudara adalah pejabat kenapa mau diajak tanda tangan di Bandara Juanda, kenapa tidak tanda tangan di kantor ? , kayak asongan ,” tutur Majelis Hakim.

Dampak dari hal diatas, diketahui sertifikat yang dijaminkan untuk agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-ing karena tidak valid dan ternyata bodong.

Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand (terdakwa) yang menghadap Notaris adalah orang yang selalu berbeda-beda guna melakukan tandatangan.

Hal ini, diakui, oknum Notaris Edy Yusuf berupa, tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda serta tanda tangan nya pun juga berbeda-beda.

Pengakuan unik, di sampaikan Dudy Ferdinand (terdakwa), bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan dirinya, hanya menerima 150 Juta.

” Yang Mulia selama pencairan pinjaman hingga ke ranah pengadilan saya hanya terima uang 150 Juta ,” bebernya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com