Diharap Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Langkat, Penggeledahan Kantor BPN Diapresaiasi

0 277

MEDAN, Lenzanasional.com – Kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH mengapresiasi penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan mafia tanah.

Baktiar mengatakan, kasus tersebut setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain, seperti dugaan mafia tanah proyek pembangunan jalan tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang.

Pasalnya dalam pergantian tanah ganti rugi tersebut, Baktiar mengungkap banyak kejanggalan. Termasuk saat sosialisasi, sejumlah warga bahkan hanya disodorkan kertas untuk ditandatangani sebagai bentuk persetujuan ganti rugi tanah.

“Bahkan saat warga yang merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pernyataan itu tentunya sebagai bentuk intimidasi. Karena bagi masyarakat bila berurusan dengan hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya. Jadi warga mau tidak mau menandatangani kesepakatan harga tersebut,” ujar Baktiar kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Untuk itu, dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dapat mengusut adanya dugaan mafia tanah terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan tol Binjai-Langsa yang ada di Desa Bukit Mengkirai.

Selain itu, saat warga Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang menggelar rapat dengar pendapat bersama Ketua Komisi A DPRD Langkat disimpulkan bahwa Kementerian PUPR, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan appreisal ulang.

“Namun sayangnya hingga saat ini pihak PUPR, KJPP, maupun BPN belum memberikan penjelasan kapan akan melakukan appreisal ulang ganti rusi lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu,” tegas Baktiar.

Di mana dalam RDP tersebut, saat itu juga dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.

Selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Baktiar meminta pihak Kementerian PUPR dan KJPP agar menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan membenarkan bahwa tim Pidsus melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan dugaan korupsi alihfungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

“Proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” kata Yos, Selasa (19/4/2022).

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik sudah turun ke kawasan hutan bakau yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar. Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan.

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Yos menuturkan, sejak akhir 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021. “Soal kerugian keuangan negara, tim ahli sedang melakukan penghitungan,” ucap Yos.

Sekadar informasi, kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial. (red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com