Diputus 8 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuh Anak Kandungnya Menyatakan Pikir-Pikir

0 189

Surabaya, Lenzanasional.com – Eka Sari Yuni Hartini diputus dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 7 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, karena melakukan kekerasan terhadap Anaknya menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (26/10/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana kekerasan terhadap Anak menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama dan menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 100 Juta subsider 7 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.100 Juta subsider 7 bulan kurungan,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 9 bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak hingga menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002.

Diketahui, terdakwa Eka Sari Yuni Hartini diadili sebagai pelaku pembunuhan Daffa, bayi kandungnya sendiri yang masih berusia 5 bulan. Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban ditemukan membusuk, menghilang tubuhnya dan keluar belatung.

Kasus ini bermula saat Eka Sari menitipkan bayinya ke rumah ibu kandungnya Eti Suharti Basri di Gang Anggur, Siwalankerto Tengah. Bayi itu kemudian meninggal dan Eti Suharti Basri melaporkan kepada Eka soal insiden itu.

Terdakwa Eka Sari disebut sempat mengecek bayinya yang meninggal. Namun bukannya berkabung dan mengurus jasad bayinya, tersangka Eka Sari malah pergi liburan ke Yogyakarta.

Sebelum berwisata ke Jogja, terdakwa Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, Eti Suharti Basri agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa saja. Terdakwa Eka Sari juga mengancam akan membunuh Eti Suharti Basri apabila berani buka mulut.

Ancaman pembunuhan terdakwa Eka Sari kepada ibu kandungnya tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itulah Eti Suharti Basri sempat menunda melaporkan sehingga jasad bayi Daffa yang membusuk, menghilang tubuhnya dan keluar belatung.

Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh terdakwa Eka Sari.

Bantingan itu membuat bayi Daffa mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia.

Hasil penyidikan polisi, saat bayi Daffa dibanting langsung terdiam. Namun terdakwa Eka Sari tidak puas sehingga dia membalikkan badan bayi Daffa dan memukul di bagian punggung dengan tangan kosong. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com