Sidang Lanjutan Gugatan PMH Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat

0 174

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu dengan agenda keterangan saksi dari penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (26/10/2022).

Saksi Subandi mengatakan bahwa, telah mengenal dengan Badrus dan untuk tergugat Hendra Thiemailattu tidak mengenalnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim, saksi ini menerangkan terkait apa.

Mas’ud selaku penasehat hukum dari penggugat menerangkan terkait Ikatan Jual Beli (IJB).

Subandi mengatakan bahwa, saat itu saya, Badrus dan istrinya, lalu datang seorang laki-laki yang tak dikenal, namun saat itu Badrus bilang yang datang itu adalah Hendra.

“Saat itu sedang bertransaksi dan sempat melihat tanda tangan Hendra,” kata Subandi di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disinggung apa isi surat yang ditanda tangani, saksi megatakan tidak mengetahui.

Sementara itu, Ben hadjon selaku penasehat hukum tergugat mengatakan bahwa, terkait saksi tadi, kami menilai keterangan saksi tidak ada artinya, dikarenakan saksi tidak mengetahui permasalahan ini.

“Terkait masalah ini, kami sudah memiliki bukti-bukti IJB, AJB dan SHM atas nama Tergugat,” Jelasnya.

Terpisah Mas’ud menerangkan, yang menjadi persoalan ini adanya perubahan AJB dan SHM yang sudah menjadi atas nama Hendra Thiemailattu tidak diketahui oleh tergugat.

Untuk diketahui berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu yang mana pada gugatannya Badrus meminta Akta Jual-Beli No: 267 tanggal 22 Juni 2021 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Siswanto, SH tidak berkekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum dan menyatakan perbuatan Tergugat dalam melakukan perubahan nama Sertifikat Hak Milik No: 1822 atas nama Hendra Thiemailattu dengan dasar Akta Jual Beli No:267 tanggal 22 Juni 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum.

Serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3 miliar kepada Penggugat yang harus dibayarkan maksimal 14 hari setelah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya berkekuatan Hukum tetap atau Inkracht, jika terlambat membayar kewajiban hukuman maka didenda Rp. 3 juta. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com