Mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).
Menyatakan Pikir-Pikir
Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Moch Imron Menyatakan Pikir-pikir
Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).
Diputus 8 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuh Anak Kandungnya Menyatakan Pikir-Pikir
Eka Sari Yuni Hartini diputus dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 7 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, karena melakukan kekerasan terhadap Anaknya menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (26/10/2022).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











