Eka Sari Yuni Hartini diputus dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 7 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, karena melakukan kekerasan terhadap Anaknya menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (26/10/2022).
Pelaku Pembunuh Anak Kandungnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







