Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
Polres Batu menetapkan Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata. Simak selengkapnya di sini!
KOTA BATU, Lenzanasional – Polres Batu, Polda Jawa Timur, menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung, Bali.
Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu tersebut disebabkan rem blong, menewaskan empat orang pengguna jalan, serta melukai sepuluh orang lainnya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025).
Menurut Kapolres Batu, penetapan RW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Batu mengumpulkan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta masukan dari ahli.
“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi, termasuk keterangan ahli,” ujar AKBP Andi Yudha.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan ini telah memenuhi semua unsur hukum yang diperlukan. “Setelah dilakukan gelar perkara, hasil keputusan kolektif ini akhirnya menetapkan tersangka,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata yang berpusat di Denpasar, Bali, belum memiliki izin trayek sesuai Permenhub No. 19 Tahun 2021.
“Kendaraan yang digunakan untuk angkutan wisata ini ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif,” terang Kapolres Batu.
Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kombinasi kelalaian manusia dan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
Pemeriksaan dari Dinas Perhubungan mengungkapkan kondisi kendaraan yang memprihatinkan. Kampas rem depan dan belakang mengalami keausan parah, tromol rem bergelombang, dan indikator tekanan rem angin tidak berfungsi normal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kampas rem depan dan belakang dalam kondisi aus, tromol bergelombang, serta tekanan sistem rem angin berada pada level 0 kg/cm² dari standar 8-9 kg/cm²,” ungkap Kapolres Batu.
Ia menegaskan bahwa kelalaian pemilik bus dalam melakukan perawatan berkala menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.
Atas peristiwa tersebut, RW dijerat dengan pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 359 atau 360 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelas Kapolres Batu.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang lalai dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.(**)