Dishub dan Satpol-PP Surabaya Akan Sidak Cafe & Resto Samchon

0 710

 

Surabaya, LenzaNasional.com – Terkait kasus pengelola parkir Cafe & Resto Samchon di jl. Slamet masih bergulir, pasalnya dengan adanya pencabutan surat ijin pengelola parkir milik M. Munhari dari Dishub Surabaya, menjadikan lahan parkir tersebut bodong alias tidak berijin. Kamis, (3/1/18).

Dengan adanya komentar yang diperoleh wartawan saat konfirmasi ke Dishub Surabaya. Rabu, 2/1/18 mengatakan, ” Oh… Kalau permasalahan lahan parkir di Cafe & Resto Samchon masih belum ada ijin, kan ijin nya sudah dicabut milik M. Munhari itu, artinya tidak boleh ada aktifitas parkir disana, kalau memang ada aktifitas ya berarti pemilik lahan melanggar perda,” Ujar Dwija Sekretaris Dishub Surabaya.

Lanjutnya, ” Nanti kita akan bentuk tim untuk selidiki apakah ada aktifitas parkir atau tidak mas, Kalau ada akan kita tindak, dan akan kita kerjasama dengan penegak perda yaitu Satpol-PP Surabaya,” katanya.

Dalam kasus ini pihak Cafe & Resto Samchon Jl. Slamet masih ada aktifitas parkir di halamannya.

Sementara, M. Munhari selaku pemilik ijin pengelola parkir di jl. Slamet yang dicabut Dishub Surabaya mengatakan, ” Berarti tempat itu ilegal mas tentang perijinan parkirnya, sebab hingga saat ini tidak ada yang mengurus mas, artinya gak boleh dong ada aktifitas parkir,” kata Munhari.

“Dishub Kota Surabaya perlu ketahui bahwa aktivitas Parkir di Shamchon masih berjalan sampai sekarang, kegiatan ini sama saja tidak peduli terhadap Perda yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

Terpisah, pihak pemilik Lahan Cafe & Resto Samchon tidak bisa ditemui hingga berita diterbitkan, ” Bos lagi keluar mas, ya mungkin masih di luar negeri mas, saya bawahan gak tahu mas,” tutup salah satu pegawai. (one)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com