Divonis 14 Tahun Penjara, Sindikat Narkoba Jaringan Internasional: Iya Kami Pikir-Pikir Yang Mulia

0 239

 

Surabaya – Suktikno Anggota Distresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tiga rekannya diputus bersalah bersalah. Pasalnya, ke empat terdakwa telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ke empat terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp.5 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah divonis masing-masing selama 14 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti 6 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 14 tahun dan denda Rp.5 milaar subsider 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut, Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Iya kami Pikir-Pikir yang mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Hal senada disampaikan JPU sama seperti yang disampaikan para terdakwa, dengan menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 Wib oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Namun Desi tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya.

Saat itu Desi bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta – Tangerang. Dan saat ditangkap polisi Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim.

Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu.

Namun, mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area.

Kemudian Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun miliknya.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Kepada polisi, mereka mengaku disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Diketahui, bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com