Suktikno Anggota Distresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tiga rekannya diputus bersalah bersalah. Pasalnya, ke empat terdakwa telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iya Kami Pikir-Pikir Yang Mulia
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







