Budak Sabu Andi Tegar Divonis Pidana Penjara 3 Tahun Oleh PN Surabaya

0 242

Surabaya,Lenzanasional.com – Andi Tegar Irawan bin Mat Shari diputus bersalah melakukan tindak Pidana menyalahgunakan Narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan Hukuman Pidana Penjara Selama 3 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Damanik di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima yang mulia,” saut Andi melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Deddy Arisandi bahwa, perkara ini bermula dari terdakwa dan Bagas Andreato (berkas terpisah) membeli kepada Agus Susilo dengan maksud dijual kembali seharga Rp.200 ribu untuk setiap paket kecil sabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika, kemudian, Pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 bertempat di rumah kos di Jalan Ploso Timur III-A, saksi Dwi Cahyo Andriafrmeico dan Edwin Ardiansyah bersama tim anggota Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total beratnya 2,42 gram di saku celana saksi Bagas Andreanto dan satu pipet kaca berisi sabu dengan berat total 1,88 gram yang disimpan oleh terdakwa.

Dari pengakuan Bagas Andreanto sudah 3 kali membeli sabu kepada Agus Susilo.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan JPU Deddy Arisandi menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com