DPP Didesak Panggil Penerima Uang Hasil Transaksi Jual Beli Gedung Golkar Kota Bekasi

0 232

JAKARTA, Lenzanasional – Polemik sengketa jual beli gedung Golkar Kota Bekasi hingga saat ini terus bergulir. Meski sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan gugatan pembayaran gedung Golkar yang memenangkan Andi Salim, namun tidak serta merta kader Golkar Kota Bekasi menerima putusan tersebut.

Hal itu menyusul dengan aksi penurunan atribut partai dan pemasangan spanduk oleh pihak Andi Salim yang menyatakan bahwa gedung tersebut adalah milik dirinya berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi yang diperkuat oleh Putusan MA.

Tindakan Andi yang menguasai fisik gedung tersebut akhirnya mendapat perlawanan dari sejumlah kader Golkar. Dimana pada Rabu (1/3/20203) kemarin, sejumlah anggota DPRD Fraksi Golkar yang diikuti oleh pendukung Ade Puspitasari menggelar apel di depan eks gedung Golkar Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani No.18 Bekasi Selatan Kota Bekasi, menurunkan spanduk yang dipasang oleh pihak Andi Salim dan menggantinya dengan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Perum Perumnas Berdasarkan HPL No. 1 Margajaya Gedung Ini Milik Partai Golkar Kab./Kota Bekasi”.

Menanggapi polemik penjualan gedung Golkar Kota Bekasi, pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah menilai bahwa perselisihan jual beli aset Golkar seharusnya tidak berlarut-larut jika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turun tangan.

“Sebenarnya sederhana, jika itu tanah milik Perumnas dan gedung tersebut milik Kabupaten/Kota Bekasi kenapa dijual belikan. Bukankah tanah tersebut masih milik pihak lain? Nah disini tinggal DPP panggil saja siapa yang menerima uang tersebut. Apakah ditransfer ke rekening partai atau rekening pribadi. Jika masuk ke rekening pribadi siapa yang menerimanya,” ujar Herwanto kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurut Herwanto, jika tanah tersebut itu milik Perumnas, namun dijual belikan dengan mengatasnamakan partai, maka pihak Peruanas dapat menelisik apakah ada unsur pidananya atau tidak. Dan apakah tanah tersebut sudah dihibahkan atau belum.

Oleh karena itu, Herwanto menyarankan agar DPP Golkar untuk memanggil kubu Andi Salim maupun penjual dalam hal ini pihak Rahmat Effendi agar duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

Lebih lajut Herwanto menegaskan bahwa kasus yang tengah menghangat itu sudah menyangkut partai, untuk itu DPP harus menjadi penengah. Sebab jika berlarut-larut dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap Partai Golkar itu sendiri. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Tidak kalah penting juga menanyakan siapa penerima uang hasil transaksi jual beli gedung Golkar itu. Jangan sampai karena oknum kader partai yang menyalahgunakan kewenangan namun Golkar yang kena imbas,” pungkasnya. (Lik)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com