Produksi Minuman Tanpa Izin Idrissa Sow Divonis Pidana 1 Tahun Penjara

0 108

Surabaya, lenzanasional.com – Sidang agenda putusan bagi Idrissa Sow yang ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 100 ayat 1 kembali bergulir pada Rabu (1/3/2023). Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, yaitu, pasal 100 ayat 1.

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara. Putusan ini, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dipersidangan sebelumnya, yakni, 18 bulan penjara.

Usai putusan, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU menyatakan, sikap yang sama yaitu, pikir pikir.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Ahli Pidana yaitu,Sapta Aprilianto, pada intinya, menyampaikan pasal diatas, unsur unsurnya yaitu, dari 2 ayat dari pasal 263 yakni, ayat 1 dan ayat 2 berdiri sendiri. Namun, dalam perkara terkadang saling berkaitan.

Lebih lanjut, Ahli menjabarkan, terkait perkara yang menjerat Idrissa Sow, jika dalam jeratan pasal yang dimaksud tidak ada turut serta sebagai pengguna dan pembuat.

Ahli katakan, pasal 263 ayat 2 diterapkan, tanpa menuai unsur ayat 1. Pada prinsipnya, kedua ayat berdiri sendiri.

‘ Pembuat bisa tidak dijerat pidana asalkan, pembuat surat palsu mati atau tidak ditemukan pembuatnya ,” bebernya.

Menurut Ahli kejahatan ini, dilakukan untuk keuntungan secara melawan hukum.
Prosesnya, memalsu dokumen antara pembuat dan pengguna adalah sama.

Ahli memandang, dalam KUHP pasal 263 frasa-nya yakni, jika dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan, berdasarkan keterangan JPU sebelumnya, bahwa pihaknya, berkeyakinan guna membuktikan jeratan pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.

” Dakwaan kita adalah pasal 263 seharusnya, mulai dari Shipping sampai BL yang namanya A ya harus A ,” tutur JPU.

Sebagaimana, disampaikan Eksario sebagai saksi, JPU, mengatakan, bahwa mengapa PT.Somali milik terdakwa kemudian dirubah menjadi PT.Forisa Nusapersada, karena pemegang merk minuman jas jus untuk konsumen Afrika tahunya merk Forissa.

Jadi masih dalam negeri ditulis PT.Somali ( milik terdakwa ) begitu kapal berangkat Shipping dirubah menjadi Forissa. Supaya nanti begitu timbul invoice dicetak rekanan di sana ya benar Forissa begitu di konsumsi konsumen rasanya beda.

” Forissa Khan !, sudah terkenal. Ini Khan home industri jelas rasanya beda ,” ungkap JPU

Terkait yang disampaikan, Ali Hartono, JPU, menyampaikan, bahwa packing, saksi menguatkan, memang itu bukan produk Forissa.

Sementara, yang disampaikan, Rianto, dituturkan, bahwa saksi bagian produksi. Begitu ada undangan dari terdakwa hayo produksi.

Untuk dokumen ekspor nya Eksario.
Kalau dirubah ? siapa pemegang dan susunan direksinya?.

Forissa ini perusahaan yang sudah go-publik dan terdakwa awalnya, hanya join dengan Forissa berupa, beli produk lalu ekspor.

Melihat itu, tampak menggiurkan maka timbul terdakwa mencoba produk sendiri dengan membuat kemasan serupa juga merubah dokumen merk Forissa.

” Dalam perkara ini, pihaknya, membuktikan bahwa unsur pemalsuan surat nya lantaran ancamannya lebih tinggi ,” pungkas JPU.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com