Surabaya, 9 Oktober 2026 — DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pasar ilegal di kawasan Pasar Tanjungsari 77. Desakan ini muncul setelah Komisi B DPRD Surabaya menemukan belum ada tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Muhamad Machmud, mengatakan pihaknya telah mengundang DPRKPP, Dinas Koperasi, dan Satpol PP Surabaya untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Dalam rapat evaluasi, disepakati bahwa Surat Perintah Bantuan Penertiban (BANTIP) untuk Pasar Tanjungsari 77 telah diterbitkan dan siap dijalankan oleh Satpol PP.
“Surat perintah untuk penyegelan Pasar Tanjungsari nomor 77 sudah keluar. DPRKPP juga sudah menyerahkan BANTIP ke Satpol PP. Kami minta tindakan segera dan laporannya minggu ini,” tegas Machmud, Rabu (9/10/2025).
PKL Tanjungsari Akan Ditertibkan
Selain penyegelan lokasi pasar nomor 77, sekitar 20–30 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tanjungsari juga akan ditertibkan. Machmud menegaskan penertiban ini bukan berarti Pemkot menutup aktivitas pasar, melainkan menjalankan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai Perda, jam operasional pasar itu pukul 04.00 pagi sampai 13.00 siang. Akan dipasang plakat besar di lokasi agar pedagang dan pembeli tahu aturan resmi,” ujarnya.
Untuk lokasi nomor 74, DPRKPP akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola pasar dalam waktu satu minggu. Jika izin yang dimiliki hanya sebagai gudang, maka lokasi tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Machmud juga mengungkapkan adanya dua lokasi pasar lain yang meski memiliki izin, tidak memenuhi syarat minimal 200 pedagang. Berdasarkan data Dinas Koperasi, jumlah pedagang hanya 19 dan 40 orang. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pasar akan mendapat tiga kali peringatan dan berpotensi ditutup.
“Untuk penertiban lokasi nomor 77 dan PKL di Tanjungsari, kita beri batas waktu sampai 31 Oktober 2025. Satpol PP harus bertindak cepat dan kami akan minta bukti pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya Siapkan Penertiban
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP Surabaya juga telah menyiapkan langkah penertiban. Tindakan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemanfaatan ruang dan izin berjualan.
DPRKPP akan menjalankan prosedur penindakan administratif mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, status izin beberapa pedagang perlu dimonitor ulang.
“Beberapa dari pedagang itu BBG-nya harus dimonitor kembali. DPRKPP sudah diminta mengeluarkan SP1, SP2, dan seterusnya sebagaimana aturan dalam Perda,” jelasnya.
Eksekusi Pasar 77 oleh Satpol PP
Berdasarkan hasil pendataan, pedagang di Pasar Tanjungsari 77 dipastikan tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya karena tidak memenuhi persyaratan. Seluruh berkasnya telah diserahkan ke Satpol PP untuk proses penertiban lapangan.
“Material dari DPRKPP akan diserahkan ke Satpol PP untuk proses eksekusi terhadap pedagang di Pasar Tanjungsari 77 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pedagang tumpah yang berjualan di bahu jalan atau lahan milik pihak lain tanpa izin resmi juga akan ditertibkan secara bertahap.
“Kalau pedagang tidak memenuhi syarat sesuai tahapan perda, maka akan ditindak. Untuk yang tumpahan di jalan, Satpol PP yang akan menangani penertiban langsung,” tambah Febrina.
Pemkot menargetkan seluruh proses penertiban pedagang ilegal di kawasan Tanjungsari selesai pada akhir Oktober 2025. Pedagang yang terdampak akan diberi opsi untuk pindah ke pasar resmi milik PD Pasar Surya.
“Pedagang bisa memilih pasar resmi yang sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Ini agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” jelasnya.