Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sukolilo Surabaya

0 124

Surabaya, Lenzanasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (27/03/2023) lalu.

Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya mengatakan, kedua pelaku saat itu, beraksi di area depan kantor JNE Keputih, Jalan Arif Rahman Hakim 96 Sukolilo kota Surabaya.

“Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor curanmor yakni, MNC (25) dan satu pelaku GS (15) merupakan masih dibawah umur keduanya warga Labansari Surabaya, yang berhasil diamankan anggota Polsek Sukolilo bersama beserta Lembaga binaan LPMK Surabaya,” ujar Kompol Sholeh, pada Rabu (29/03/2023).

Lebih lanjut Sholeh menjelaskan, awal kronologi pencurian sepeda motor tersebut, dilakukan kedua pelaku sekira pukul 12.35 WIB.

Saat itu, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di parkiran JNE mereka berhasil merusak rumah kontak kendaraan bermotor honda beat. Pada saat ketika mau dibawa kabur diketahui oleh warga dan langsung diteriakin maling.

Kemudian pada saat yang bersamaan, tim patroli Polsek Sukolilo melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti satu mata kunci Y, satu unit sepeda motor R2 honda Kharisma Nopol L 6318 ABN, kedua pelaku langsung dibawa menuju Mapolsek Sukolilo Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut

“Satu pelaku MNC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com