Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Dobel LL, Diamankan Polrestabes Surabaya

0 49

SURABAYA, Lenzanasional – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras pil dobel LL. Dua tersangka beserta ribu butir pil dan sabu turut disita.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni RA 27 (Residivis) warga Jalan Petemon Timur Sawahan Surabaya dan TGS 24 (Gojek) Jalan Putat Jaya Sawahan Surabaya dan domisili di Dsn. Kletek, Sambibulu Taman Sidoarjo.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Petemon Timur Sawahan Surabaya dan di Jalan Putat Jaya Sawahan Surabaya, pada Sabtu 02 Maret 2024.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda. Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan sabu serta pil koplo dobel LL.

“Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti narkotika,” kata Kompol Miftah, Minggu (24/3/2024).

Miftah merinci dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu dengan berat 3,317 gram, sabu dengan berat 0,091 gram, sabu dengan berat 0,070 gram, sabu dengan berat 0,078 gram.

Kemudian 6.166 tablet warna putih obat keras jenis double L, satu timbangan elektrik, delapan bendel plastic klip, dua bendel plastic klip, satu buah tas cangklong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan dua handphone Samsung.

“Dari keterangan tersangka RA narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang berinisial H (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H (DPO),” tutur Miftah, kepada wartawan.

Sedangkan dari pengakuan TGS peredaran pil dobel LL, mereka diperintah oleh saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut, rencananya pil dobel L akan dijual dan diedarkan kembali.

“Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual sabu sebesar Rp. 500.000, per gram. Sedangkan untuk tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran,” ungkap Miftah.

Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com