Dua Pemuda Asal Madura Ditangkap Polsek Pabean Cantikan Saat Asik Pesta Narkoba

0 233

Surabaya, Lenzanasional.com – Polisi kembali menangkap dua orang pemuda warga asal madura diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Mereka adalah S (29) warga asal Dusun Bangpedah Bangkalan Madura dan RM (23) asal Dusun Pelampean Kabupaten Sampang Madura.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum’at 8 Juli 2022 sekitar pukul 23:00 Wib disebuah rumah Jalan Simokerto Surabaya saat asik menggelar pesta narkoba.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bahwa di sebuah rumah Jalan Simokerto Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu-sabu.

Atas informasi tersebut kami menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku yakni S dan RM dan ditemukan barang bukti sabu-sabu ,” ujar IPTU Fauzi kepada awak media Kamis (14/07/2022).

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya IPTU Muhammad Fauzi menjelaskan, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 1 poket plastik berisi sabu seberat 0,27 gram beserta pembungkusnya, 1 unit sepeda motor, merk Honda, Warna Merah Hitam

Selain pengguna, kedua pelaku juga sebagai pengedar narkoba. Mereka juga mengedarkan barang haram itu disekitar wilayah Simokerto Surabaya,” kata Fauzi.

Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com