Priadi Dwi Dan M. Sukron Divonis Pidana Penjara 6 Bulan Dan 3 Bulan Dilakukan Untuk Rehabilitasi

0 125

Surabaya, Lenzanasional.com – Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun bersama Farid Sholeh (berkas terpisah) diputus bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan 3 bulan untuk dilakukan rehabilitasi medis oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, bahwa terdakwa Priadi Dwi Santoso dan terdakwa M. Sukron Makmum terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kombinasi Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan 2 dengan Pidana Penjara masing – masing selama 6 bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya,”kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis, (14/07/2022).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan,”iya yang mulia, kami terima,” saut JPU Diah Ratri Hapsari Jaksa Pengganti.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin, 14 Febuari 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB. Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun membeli sabu dengan harga Rp.100 ribu. Secara patungan kepada Farid Sholeh (berkas terpisah) dengan mendatangi rumahnya di Jalan Sidonipah, Surabaya.

Kemudian para terdakwa diperintah oleh saksi Farid untuk menunggu di dalam ponten setelah beberapa menit kemudian, Farid datang dengan memberikan seperangakat alat hisap sabu (Bong, korek api dan satu poket sabu) selanjutnya Para Terdakwa masuk kedalam ponten untuk mengkonsumsi / mengunakan narkotika jenis sabu setelah selesai mengkonsumsi. Kemudian Priadi menaruhnya di bibir bak mandi di dalam ponten, saat keluar dari ponten kedua terdakwa ditangkap Suwarto dan Suprapto dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,87 gram berserta pipat kaca.

Atas perbuatan terdakwa JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa d dengan dakwaan Kombinasi Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan Pidana Penjara 6 bulan serta dilakukan rehabilitasi medis di Rumah Sakit (RS) Jiwa Menur di Surabaya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com