Dua Pengunjung Kafe di Surabaya Dipenjara 6 Bulan Akibat Kasus Pengeroyokan
Dua pengunjung Kafe Alexa di Surabaya, Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama, divonis bersalah atas kasus pengeroyokan terhadap Ricky Dharma Wangsa. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faizal, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Dua pengunjung Kafe Alexa di Surabaya, Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama, divonis bersalah atas kasus pengeroyokan terhadap Ricky Dharma Wangsa. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faizal, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024).
Hakim Alex Adam Faizal menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Alex di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut melalui sambungan video call. “Iya… iya,” ujar mereka serentak.
Menurut dakwaan JPU, insiden pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Kafe Alexa, Jalan Mastrip, Surabaya. Saat itu, terdakwa Rangga dan Oktan bersama beberapa teman mereka, termasuk Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, dan Dinda, berada di kafe tersebut. Mereka kemudian bergabung dengan saksi Gabriel Wisesa dan Diko alias Blaen (buron) di salah satu sofa kafe.
Keributan bermula ketika Oktan Dio hendak menuju kamar mandi, namun tanpa sengaja menyenggol seorang wanita bernama Mami Pingkan. Peristiwa itu memicu adu mulut, hingga Oktan Dio dikeluarkan oleh pihak keamanan kafe.
Saat keributan berlangsung, saksi Ricky Dharma Wangsa berusaha melerai. Namun, ia justru menjadi korban pengeroyokan. Kaos yang dikenakannya ditarik dari belakang, dan ia dipukul serta ditendang secara bersama-sama oleh para terdakwa di bagian kepala, telinga, dan pipi hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat insiden tersebut, Ricky mengalami luka di pipi kanan atas, telinga kanan, serta kepala bagian samping dan belakang. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka.
Hingga kini, Riyanto dan Diko masih dalam status buron.(**)