Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Julia Santoso Masih Ditahan Meski Menang Praperadilan

Julia Santoso, yang telah menang praperadilan, masih ditahan oleh Bareskrim Polri. Penasehat hukum menuding ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Kapolri diminta bertindak tegas.

0 200

JAKARTA, Lenzanasional – Penasehat Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, mengecam keras tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tetap menahan kliennya meskipun telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Januari 2025, hakim memerintahkan pembebasan Julia Santoso dari tahanan, membatalkan status tersangka, serta menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penahanan. Namun, hingga 23 Januari 2025, perintah tersebut belum dilaksanakan oleh penyidik.

Petrus menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang disengaja. “Sejak putusan praperadilan diputus pada 21 Januari 2025, Julia Santoso seharusnya sudah bebas. Namun hingga kini ia masih berada di Rutan Bareskrim Polri. Ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM),” tegas Petrus, Kamis (23/1/2025).

Dalam amar putusan, hakim telah menyatakan tidak sah status tersangka dan surat perintah penahanan Julia Santoso. Sebelumnya, Julia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Namun, fakta persidangan membuktikan sebaliknya.

“Pengacara Petrus Selestinus memberikan pernyataan terkait penahanan Julia Santoso di Bareskrim Polri meski telah menang praperadilan.”

Petrus menuding penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sengaja mengabaikan putusan tersebut. “Julia merasa seperti disandera di Rutan Bareskrim. Bukannya melindungi HAM, penyidik malah bertindak semena-mena dan tidak profesional,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, pelanggaran ini tidak hanya mencoreng wajah hukum Indonesia, tetapi juga mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan pejabat terkait segera mengevaluasi kinerja Dittipidter Bareskrim Polri.

“Kapolri selalu menekankan Polri yang presisi, tapi faktanya ada oknum yang bekerja tidak profesional dan loyal pada kepentingan lain. Apakah mereka ini loyal pada hukum atau justru mafia tambang?” sindirnya.

Petrus juga menegaskan bahwa Julia Santoso tidak lagi berstatus tersangka sejak putusan praperadilan. Maka, tindakan penahanan tanpa dasar hukum adalah bentuk abuse of power. “Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kepolisian, apalagi negara mafia. Semua pihak, termasuk penyidik, wajib patuh pada putusan pengadilan,” tambah Petrus.

Tim kuasa hukum Julia Santoso telah berulang kali menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri sejak putusan praperadilan keluar. Namun, hingga kini, alasan penyidik untuk tidak membebaskan Julia adalah belum diterimanya salinan asli putusan pengadilan. Petrus menyebut alasan tersebut sebagai upaya mengulur waktu yang tidak masuk akal.

“Jika alasan salinan asli dijadikan dalih, maka ini mirip cara kerja mafia. Oknum penyidik seolah ingin menyandera Julia lebih lama tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Petrus.

Kuasa hukum lainnya, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa putusan praperadilan adalah perintah undang-undang yang wajib dijalankan. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah dialami pejabat seperti Budi Gunawan dan Setya Novanto, di mana putusan praperadilan diabaikan.

“Sudah dua hari sejak putusan inkrah, tapi pihak Bareskrim masih mencari alasan untuk tidak mematuhi putusan pengadilan. Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Bala Pattyona.

Petrus Selestinus mendesak agar Kapolri dan jajaran terkait segera mengevaluasi pejabat Dittipidter Bareskrim Polri, termasuk Direktur Tipidter, Kasubdit II, dan penyidik yang menangani kasus ini. Ia menilai, tindakan tidak profesional yang berulang kali terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

“Penyidik lebih sibuk mengejar target Restorative Justice (RJ) dengan alasan yang tidak jelas daripada mematuhi KUHAP dan putusan pengadilan. Ini menunjukkan betapa buruknya sistem manajemen di Dittipidter,” tutup Petrus.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com