Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Bangsri Terkuak: Akta Notaris Diduga Palsu

Kasus dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menyeruak fakta baru. Akta notaris yang dipegang oleh Asri Ela Firdaus dkk, yang diduga menjadi dasar kepemilikan, ternyata tidak tercatat di buku kenotariatan maupun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Timur.

0 254

SIDOARJO, Lenzanasional – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menyeruak fakta baru. Akta notaris yang dipegang oleh Asri Ela Firdaus dkk, yang diduga menjadi dasar kepemilikan, ternyata tidak tercatat di buku kenotariatan maupun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan oleh istri mendiang Notaris Bintarto Triatmojo, S.H., yang menyatakan bahwa suaminya telah meninggal dunia dan akta tersebut tidak pernah dibuat atau tercatat di kantornya. “Setelah kami mengecek isi perjanjian akta notaris tersebut, terlihat tanda tangan alm. Bintarto Triatmojo, S.H. yang diduga palsu,” ungkapnya, Sabtu (11/01/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri yang diduga bersekongkol dengan pihak Asri Ela Firdaus dan M. Asro’. Mereka diduga mengubah data kepemilikan tanah di Buku Induk Desa tanpa persetujuan ahli waris Samin bin Qodir. Upaya pendaftaran tanah melalui program PTSL bahkan ditolak oleh BPN Kabupaten Sidoarjo karena adanya sengketa.

Asri Ela Firdaus sebelumnya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dinotariskan atas namanya. “Suratnya valid. Jadi saya tidak mengambil hak orang lain,” kilahnya.

Namun, Gofron, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa mediasi telah dilakukan di Balai Desa Bangsri. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang memiliki luas 318 m². Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bangsri Amin, perangkat desa, anggota BPD, saksi-saksi, serta pihak-pihak terkait.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara ahli waris Samin bin Qodir berharap adanya keadilan atas hak tanah mereka.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com