Eksepsi Dari Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Hakim

0 59

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit terdakwa Muhammad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Hakim

Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (07/08/2023).

Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada pokoknya eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa Ahmad Yusron, tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan masuk ke Pokok perkara. “Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,” kata Hakim Saifudin diruang Tirta PN Surabaya.

Sebelum sidang ditutup penasehat hukum terdakwa meminta kepada JPU, untuk memberikan berkas Berita Acara Pemeriksan (BAP), kalau bisa 2 sebelum sidang.

“Silakan ajukan dulu (melalui surat), nantinya kita akan berikan,” beber JPU Melia

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhammad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54 gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com