Empat Ahli Waris Bos Perusahaan Lampu Jadi Tersangka

0 125

SURABAYA, Lenzanasional – Empat ahli waris dari bos perusahaan lampu PT Cahaya Angkasa Abadi (CAA) mendiang Soesanto Hadiprajitno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keempatnya adalah Tutik Suhandajadi (Istri), Suwito Hadiprayitno (anak), Runi Hadiprajitno (anak) dan Siani Hadiprajitno (anak).

Ditetapkannya mereka sebagai tersangka Ini, tertuang dalam surat nomor B/302/X/RES.1.11./2023 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

kuasa hukum pelapor (tengah) bersama kerabat pelapor

 

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan status tersangka empat orang ini. “Iya benar, saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Keempat ahli waris ini dijadikan tersangka terkait perjanjian kompensasi yang diberikan pemohon eksekusi rumah di Jalan Kertajaya Indah Nomor 28, Surabaya, seluas 1.040 meter persegi.

Sementara pemohon Santo yang diwakili kuasa hukumnya Davy Hindranata, mengatakan kejadiannya bermula saat principalnya memenangkan lelang dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan objek dan disetujui Ketua PN Surabaya dengan dikeluarkan penetapan nomor11/EKS/2022/PN.Sby.

“Dari beberapa kali anmaning terjadi pertemuan intinya mencapai kesepakatan dengan pemberian kompensasi Rp500 juta dari pihak pemenang lelang ke penghuni objek Soesanto Hadiprajitno dan penghuni lainnya,” jelas Davy, Rabu (08/11/2023).

Setelah itu dibuat surat perjanjian kesepakatan bersama secara nota riil di hadapan notaris Radina Lindawati Sh M.Kn, dengan akte perjanjian kesepakatan Bersama nomer 60 tanggal 18 Juli 2022.

Poinnya, pihak termohon eksekusi menerima Rp500 juta atas pengosongan dan penyerahan (bangunan) secara sukarela pada prinsipal kami yang dibagi dua termin. Yang pertama Rp375 juta diberikan saat penandatangan perjanjian kesepakatan Bersama 18 Juli sisanya, pada 30 November 2022 saat objek kosong.

“Kemudian tanggal 30 November 2022, ahli waris dari Susanto Hadiprayitno mengajukan gugatan pada prinsipal kami. Yang mengajukan Runi dan Siani Hadiprajitno. Atas dasar tersebut mereka telah ingkar terhadap perjanjian dan kesepakatan Bersama ini. Kami sudah membayarkan uang RP375 juta ke rekening Tutik Handajani atas permintaan Suwito. Sedangkan Siani dan Runi yang hadir dalam pertemuan kesepakatan bersama malah mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Atas dasar itulah pihak Santo melalui pengacaranya Davy Hindranata melaporkan pidana dan diterima di Satreskrim Polrestasbes Surabaya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com