Empat Pemilik Apartemen Pavilion Permata 2 Gugat PT PP Property di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh empat pemilik Apartemen Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pembangunan Perumahan (PP) Property Tbk cabang Surabaya, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh empat pemilik Apartemen Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pembangunan Perumahan (PP) Property Tbk cabang Surabaya, digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
Gugatan ini dilayangkan oleh empat pemilik apartemen, yaitu Tee Sian Han (Penggugat I), Yulianto Kiswocahyono (Penggugat II), Sing Cai alias Deddy Eka Putra (Penggugat III), dan Cindy Putri Gunawan (Penggugat IV). Mereka menolak perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani dibatalkan dan status mereka sebagai pembeli unit diubah menjadi kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
Selain itu, PT PP Property dianggap tidak memenuhi kewajiban terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana (SHMRSS).
Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak sekaligus Penggugat II, menegaskan bahwa pembeli unit apartemen adalah konsumen, bukan kreditur. “Kami berharap pengadilan memutuskan dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Perjanjian jual beli harus dihormati,” tegas Yulianto.
Welly, suami Cindy Putri Gunawan (Penggugat IV), menambahkan bahwa pihaknya sudah melunasi pembayaran, tetapi PT PP Property belum memenuhi kewajiban, termasuk penerbitan SHMRSS dan Akta Jual Beli (AJB).
“Kami meminta keadilan. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka kembalikan dana yang sudah kami bayarkan beserta nilai tambah (Present Value),” kata Welly.
Para penggugat juga menggugat beberapa pihak lain sebagai turut tergugat, yaitu PT PP Property Tbk Jakarta, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cabang Gukir Darmo, PT Karya Usaha Baru, PT Nusantara Chemical Indonesia, Notaris Agustina Amalia, dan BPN Kota Surabaya 1.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan:
1. Menyatakan PT PP Property melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan tergugat untuk memenuhi kewajiban terkait penerbitan SHMRSS.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp150 juta dan immaterial sebesar Rp500 juta per penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
5. Memerintahkan buyback unit dengan nilai yang telah ditentukan atau memenuhi perjanjian awal.
Kronologi Pembelian Unit
1. Tee Sian Han (Unit 316)
Membeli unit melalui pembayaran angsuran inhouse sejak 2014 dengan nilai Rp377.739.359. Saat ini, pembayaran mencapai Rp275 juta (lebih dari 30%), namun SHMRSS belum diterbitkan.
2. Yulianto Kiswocahyono (Unit 1815)
Membeli unit melalui kredit dari Bank Mandiri dengan nilai Rp361.858.437. Angsuran telah mencapai Rp180 juta, namun sertifikat kepemilikan tidak kunjung diterbitkan.
3. Sing Cai alias Deddy Eka Putra (Unit 1911)
Membeli unit dengan angsuran inhouse sejak 2014 dan telah lunas sejak 2016. Hingga kini, SHMRSS belum diterbitkan.
4. Cindy Putri Gunawan (Unit 1930)
Membeli unit melalui kredit dari Bank BTN dan telah lunas sejak 2020. Namun, AJB dan SHMRSS untuk unit ini belum direalisasikan.
Para penggugat berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan netral untuk menyelesaikan masalah ini.(**)
