Faatir Firdi Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Pencurian Mobil Pikup

0 57

SURABAYA, Lenzanasional – Faatir Firdi Rivandi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi terkait perkara pencurian mobil Pikup milik Tika Wahono dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (26/10/2023) kemarin.

Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi mata yakni Erfano dan Hakim Zahladi.

Erfano mengatakan bahwa, sempat melihat ada seseorang yang masuk dan mengitip dalam mobil pikup. Selanjutnya saya bilang ke Hakim Zahladi, kalau ada orang. Lalu saya lihat orang itu setengah badan sudah masuk ke dalam mobil.

“Kemudian saya tangkap dan saat saat ditanya-tanya dia (terdakwa) terkesan plinpan, bilangnya tunggu temannya, namun tidak ada seorangpun dan sempat kabur, tapi ketangkap lagi,” kata Erfano.

Hal sama diungkapkan oleh Hakim Zahladi, bahwa melihat terdakwa dengan posisi jongkok dan terlihat merusak kabel. Mungkin mau menyalahkan mesin.

“Dia (terdakwa merusak kabel dengan mengunakan tangan dan dibantu senter HP untuk menerangi,” kata Zahladi dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan, bahwa itu semua tidak benar Yang Mulia.

Sementara penasehat hukum dari terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan yakni istri terdakwa. Namun oleh JPU, kesaksian ditolak,” kami keberatan yang mulia,” ujar JPU Deddy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Faatir Firdi Rivandi menunggu temannya di Jalan Karangpilang Barat VIII Surabaya, melihat mobil Mitsubishi Nomor Polisi L-1796 IY jenis mobil penumpang, warna kuning milik Tika Wahono dalam keadaan terkunci kecuali pintu belakang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa lakukan dengan cara masuk ke dalam mobil melalui pintu tengah sebelah kiri kemudian menarik pengunci pintu yang ada di pintu sebelah kanan depan dengan maksud agar pintu depan sebelah kanan dapat dibuka, kemudian terdakwa turun dari mobil lalu membuka pintu depan sebalah kanan dari arah luar mobil, selanjutnya terdakwa berusaha menghidupkan mobil dengan cara mengkoneksikan kabel yang ada disebelah bawah setir mobil menggunakan tangan.

Bahwa saat terdakwa berusaha mengkoneksikan kabel yang ada di bawah setir mobil untuk menyalakan mesin mobil dengan posisi badan terdakwa sudah di dalam mobil sedangkan kakinya masih diluar mobil, terdakwa ditangkap oleh saksi Hakim Zahladi dan Erfano yang saat itu berada di sekitar kejadian.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.(RIF)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com