Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota Beber Hasil Tangkapan

0 272

PASURUAN – Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tersangka dengan tindak pidana berlapis dengan Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi, dan Pasal 47 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam Konferensi Pers kali ini dipimpin oleh AKBP Dony Alexander selaku Kapolres Pasuruan Kota di Joglo Parama Satwika yang berada di mako Polres Pasuruan Kota terletak di Jalan Gajah Mada no.19, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada hari senin (10/02/2020).

Kapolres di temani AKP Slamet Santoso selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto selaku Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Soekarsono selaku Kasat Tahti Polres, AKP Bambang Sugeng selaku Kapolrek Rejoso, dan beberapa anggota TRS Polres Pasuruan Kota.

Dalam kesempatan ini AKBP Dony Alexander menyampaikan keberhasilan Polres Pasuruan kota, menangkap SS (28 tahun) Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dengan dasar laporan LP/29/II/RES.1.24./2020/JATIM/RESPASKOTA Tgl 9 Februari 2020, Di ketahui tersangka selama hampir 1 tahun menawarkan dan menjual belikan istrinya secara komersial kepada teman temannya.

Adapun tersangka Orang yg memanfaatkan jasa persetubuhan dengan Korban, 3 orang beralamat di Kecamatan Rejoso, di antaranya M. Heriyanto (36 Thn), Roni Eko Priyanto (34 Thn), juga Basir (22 Thn) yang beralamat dari Kecamatan Rejoso, dan Muchammad Suradi (28 Thn) beralamat Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Di ketahui tersangka dan pelapor merupakan suami istri yang menikah pada tahun 2016, selama pernikahan keduanya tinggal di rumah tersangka di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dan selang setahun kemudian dikaruniai anak laki laki.

Namun sekira bulan Februari 2019 sekira jam 00.00 wib ketika berada di dalam kamar terlapor bersama pelapor, tiba-tiba datang BASIR teman terlapor, kemudian terlapor menawarkan kepada pelapor tidur dengan temannya BASIR, mengetahui hal tersebut pelapor menolak, namun terlapor memaksa pelapor dengan cara memukul tubuh pelapor, karena takut pelapor menuruti kemauan terlapor dan melakukan persetubuhan tersebut dengan BASER sebanyak 5 kali selama hampir kurun waktu 1 tahun sampai pelapor membuat laporan ke pihak ke Polisi.

Perlakuan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada pelapor melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain antara lain RONI sebanyak 4 kali, ADI sebanyak 3 kali, EKO sebanyak 2 kali, dan HERI sebanyak 3 kali.

Hingga pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira jam 10.00 wib pelapor dijemput saudara pelapor NUR KHOTIB kemudian pelapor diajak ke rumah HERU yang berada di rumah, setelah sampai pelapor ditunjukkan video yang berisi adegan hubungan badan pelapor dengan HERI yang direkam oleh terlapor dan video dibenarkan oleh pelapor.

Diakui bahwa persetubuhan tersebut dilakukan karena paksaan terlapor dengan diberi upah Rp.50.000,- setiap hubungan badan namun uang tersebut dikuasai oleh terlapor, akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perlakuan terlapor karena menyangkut harga diri pelapor.

Saat di mintai oleh Kapolres Terlapor merasa tidak bisa memuaskan Istri dalam hal seksual sehingga terlapor menyuruh teman-temannya sebanyak 4 (empat) orang untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya dengan tujuan untuk memuaskan istrinya dalam hal seksual.

Setiap berhubungan seksual dengan istrinya, terlapor di beri uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istrinya seperti bedak, lipstik dan lain lain.

Saat AKBP Dony Alexander bertanya maksud dan tujuan terlapor merekam video hubungan seksual antara istrinya dengan ke empat temannya, terlapor mengutarakan “itu untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara terlapor dengan teman-temannya,” ujar Terlapor.

Adapun barang bukti yang di sita, 1 buah sprei warna merah terdapat gambar burung merak warna biru, dan 1 unit Handphone merk Evercross berwarna hitam.

AKBP Dony Alexander menyampaikan kepada awak media “pihak Polres Pasuruan Kota akan terus mendalami kasus ini, di karenakan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang di antara tersangka bersama teman temannya yang ikut terlibat,” ujar Kapolres.

Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis dengan pasal Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi, dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan Pasal 47 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (Hid/Tri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com