Polemik Operasional “Casbar” di Pemukiman Surabaya: Izin Nightclub Belum Terbit, Warga Keluhkan Kebisingan dan Intimidasi

0 0

Surabaya – Operasional tempat hiburan malam “Casbar” di Jalan Ir. H. Soekarno, wilayah Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, menuai sorotan publik. Warga setempat melayangkan protes terkait dugaan pelanggaran izin usaha, kebisingan, hingga buruknya komunikasi dari pihak pengelola.

Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Rabu (29/04/2026), dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, Ketua RW, lurah, camat, hingga manajemen Casbar.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil mediasi, Casbar secara legal baru mengantongi izin sebagai restoran dan bar.

Namun, aktivitas di lapangan diduga telah mengarah pada operasional nightclub atau diskotek, yang izinnya belum resmi diterbitkan.

“Jika izinnya masih restoran dan bar, maka jalankan sesuai itu. Jangan melompat ke nightclub karena izinnya belum turun,” tegas Faridz.

Ia juga menekankan bahwa usaha di kawasan pemukiman wajib mematuhi batasan, terutama terkait tingkat kebisingan.

Seperti diketahui, warga Perumahan Pondok Nirwana mengaku telah mengalami gangguan selama sekitar satu tahun. Ketua RW 6 Kedung Baruk, Marhadi Budiono, menyebut suara musik dari lokasi sangat keras hingga terdengar ke area masjid yang berjarak sekitar 80 meter.

“Kalau malam hari, suara sangat kuat. Warga sampai bertanya-tanya itu suara apa,” ujarnya.

Selain kebisingan, warga juga menyoroti tidak adanya sosialisasi sejak awal operasional. Mereka mengaku tidak pernah dimintai persetujuan lingkungan.

Warga perumahan di sekitar Casbar mengadu pada DPRD Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

 

Kekhawatiran juga muncul terkait dampak sosial, terutama terhadap generasi muda. Kelompok ibu-ibu disebut menjadi pihak paling vokal menyuarakan penolakan.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi. Warga melaporkan adanya sekelompok orang berpakaian hitam yang sering berkumpul di sekitar lokasi.

“Kami menilai itu bentuk intimidasi agar warga takut,” kata Marhadi.

Tak hanya itu, laporan polisi terhadap warga juga dianggap sebagai upaya memancing konflik.

Hanya saja, meski DPRD Surabaya telah memfasilitasi mediasi, solusi dinilai belum final. Hal ini karena izin usaha hiburan malam berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Komisi B hanya memfasilitasi. Untuk penutupan atau izin, itu kewenangan provinsi,” jelas Marhadi.

Warga berharap pemerintah provinsi segera turun tangan meninjau ulang izin operasional Casbar.

Casbar Bantah Intimidasi

Sementara itu, Humas Casbar, Sandi Repi, membantah seluruh tudingan intimidasi maupun kekerasan.

Ia menjelaskan insiden yang melibatkan warga saat aksi protes hanyalah ketidaksengajaan.

“Saat itu gerimis, warga bersandar di pintu. Ketika pintu dibuka, mereka kehilangan keseimbangan, bukan didorong,” ujarnya.

Terkait perizinan, Sandi menyebut pihaknya telah memiliki izin restoran dan bar. Sementara izin diskotek masih dalam tahap verifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan masa pemenuhan 90 hari.

Proses tersebut mencakup berbagai aspek teknis seperti keamanan, pengelolaan limbah, dan kelengkapan fasilitas.

Manajemen juga mengklaim telah mencoba menjalin komunikasi dengan warga, termasuk mendatangi pengurus lingkungan. Namun, menurut mereka, respons warga cenderung menolak.

“Kami tetap berupaya merangkul. Kami ingin hubungan ini seperti anak dan orang tua,” kata Sandi.

Untuk meredakan konflik, Komisi B DPRD Surabaya menawarkan sejumlah solusi:

  1. Pernyataan tertulis terkait batas operasional
  2. Penyesuaian jam operasional sesuai aturan zona pemukiman
  3. Pelibatan warga sebagai tenaga kerja lokal
  4. Peningkatan komunikasi antara pengelola dan masyarakat

“Iklim investasi harus dijaga, tapi dengan cara merangkul warga,” ujar Faridz.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Casbar diminta menyesuaikan operasional sesuai izin yang berlaku, sembari menunggu proses perizinan lanjutan dari pemerintah provinsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara investasi bisnis dan kenyamanan warga di kawasan pemukiman.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com