H. Johan Gotama Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya: Sengketa Rumah dengan Lie Andry Setyadarma
H. Johan Gotama diadili di PN Surabaya atas dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Kasus bermula dari sengketa jual beli rumah dengan Lie Andry Setyadarma.
SURABAYA, Lenzanasional – H. Johan Gotama, SE, harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwanya atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait perkara memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Rumah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut, Surabaya, milik Lie Andry Setyadarma.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Johan mengakui perbuatannya namun berdalih hanya mempertahankan hartanya. Ia juga menyatakan bahwa transaksi rumah tersebut bukanlah jual beli, melainkan pinjaman.
“Tidak ada jual beli rumah, Yang Mulia. Hanya utang-piutang saja,” ujar Johan kepada Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno di ruang Cakra PN Surabaya.
Johan juga menyebutkan bahwa ia hanya menerima uang sebesar Rp775 juta melalui transfer, lebih rendah dari harga kesepakatan awal.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Johan untuk menyelesaikan masalah dengan Lie Andry secara kekeluargaan, mengingat ada informasi bahwa terdakwa berniat membeli kembali rumah tersebut dengan tawaran sekitar Rp2,5 miliar. Namun, Johan merasa keberatan dengan harga tersebut.
“Kalau uang segitu, saya keberatan, Yang Mulia,” keluh Johan.
Hakim Sutrisno lantas menegur Johan atas ketidakadilannya dalam bertransaksi.
“Saat menjual, Anda memberikan harga tinggi, tetapi saat membeli kembali Anda ingin harga murah. Ini tidak adil,” tegas Sutrisno.
Berdasarkan dakwaan JPU, permasalahan bermula pada November 2019, ketika Lie Andry Setyadarma melalui perantara broker Gianda Pranata bertemu dengan Johan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jual beli rumah dengan harga Rp900 juta.
Pada 29 November 2019, kedua pihak menandatangani sejumlah perjanjian, termasuk Akta Kuasa dan Akta Pengosongan, di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn. Namun, perjanjian ini tidak disertai Akta Jual Beli karena Johan meminta waktu hingga 29 Januari 2020 untuk mengosongkan rumah.
Hingga batas waktu tersebut, Johan tidak juga mengosongkan rumah dan malah berjanji akan membeli kembali rumah itu. Namun, selama setahun, Johan tidak menunjukkan itikad baik.
Pada November 2020, Lie Andry akhirnya mencatatkan peralihan kepemilikan rumah melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H., dan SHM rumah tersebut resmi atas nama Lie Andry Setyadarma.
Meski demikian, Johan tetap menghuni rumah tersebut secara melawan hukum. Bahkan, somasi dari Lie Andry pada Desember 2020 dan Januari 2021 diabaikan Johan, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan.
Perbuatan Johan dianggap melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. Jika terbukti bersalah, Johan menghadapi ancaman hukuman pidana.(**)