Hakim Mewanti-Wanti Terdakwa, Untuk Jujur Dalam Menyampaikan Pernyataannya.
Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat, disertai penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23,08/2022).
Sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sutarno Mewanti-wanti terdakwa untuk jujur dalam menyampaikan pernyataannya.
“Saya minta kepada terdakwa untuk tidak berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan, karena konsekuensinya kalau terdakwa berbelit-belit itu artinya sama saja mempersulit diri anda sendiri, “baik yang mulia, sanggup terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti Lahang menanyakan pembelian rumah awalnya dari mana.
Kho Handayo menjelaskan bahwa, kalau rumah itu dibeli dari Kho Wen Tjwe dengan cara mengangsur. Saat itu saya membeli rumah dari Kho Wen Tjwe, seharga 4 miliar 150 juta. Namun selang beberapa hari, saya menjual kepada Elanda Sujono seharga 4 miliar 449 juta. Kepada saya saudara Elanda membayar 4 kali DP dan diangsur selama 1 tahun, pembayaran ditransfer ke rekening istri saya.
“Uang pembayaran rumah dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening istri saya,” jelas Kho Handoyo.
Menanggapi pernyataan terdakwa, JPU Darmawanti dari Kejati itu, kembali bertanya, setelah itu rumah lunas dan ada kwitansi pelunasannya, dalam perjanjiannya, setelah lunas tidak ada lagi beban apapun terhadap Elanda Sujono.” Benar, bu,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.
Masih kata Damawanti bahwa, Kalau sudah lunas begitu lantas, kenapa ada tagihan dari pihak bank Permata, yang isinya kalau Kho Wen Tjwe masih ada tunggakan, padahal dari awal saudara terdakwa mengaku, sertifikat itu ada di Developer bukan di Bank.
“Mengenai itu sebelumnya sudah saya sampaikan melalui Notaris Ariyani,” kelit terdakwa.
Ditanya terkait keberadaan sertifikat. terdakwa mengaku kalau sertifikat ada dideveloper.
Mendengar pernyataan terdakwa, Hakim ketua Sutarno, meminta kepada terdakwa untuk jujur.
“Tolong terdakwa jangan berbelit-belit, bicara apa adanya saja, kalau saudara berbelit-belit tentu ada resikonya. Saudara dari awal saya peringatkan, awalnya saudara terdakwa itu membeli rumah dari Kho Wen Tjwen, melalui broker, lalu rumah itu saudara jual kepada Elanda, waktu menjual tidak saudara katakan kalau sertifikat masih diagunkan di Bank Permata,” kata Hakim Sutarno.
Terdakwa masih saja berdalih kalau itu sudah dikatakan kepada pembeli. Namun Majelis Hakim menjelaskan bahwa,” pada saat itu saksi pelapor sudah dimintai keterangannya dan saudara terdakwa tidak membantahnya dan Elanda ini kan sudah membayar lunas kepada saudara terdakwa, artinya Elanda sudah tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.
“Namun kenyataanya Elanda masih saja membayar tanggungan angsuran saudara di Bank, tapi gak apa-apa silahkan saudara ingkar berbohong juga boleh itu silahkan saja, sama sekali saya gak butuh pengakuan saudara, yang saya butuhkan adalah saksi dan alat bukti yang lain. Tegas Hakim Sutarno. Selasa (23/08/2022).
Masih pertanyaan Hakim, dimana sebenarnya sertifikat rumah itu, karena saksi dari pihak bank sendiri sudah dimintai keterangannya. Kalau tadi saudara terdakwa mengaku sertifikat ada didevelover, lantas yang dibuat agunan dibank itu apa?,
Dijawab oleh terdakwa kalau agunan yang ada dibank Permata itu adalah Perjanjian ikatan jual beli, sedangkan sertifikat ada didevoleper.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim Sutarno, kembali mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbelit-belit, mana ada Bank menerima jaminan berupa Perjanjian Ikatan jual beli, “saya baru tahu itu. Tutup Hakim Sutarno.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. (ART)